6 Kelompok yang Tetap Dapat Vaksin COVID-19 Gratis, di Luar Ini Berbayar

oleh -113 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM Lifestyle – Seiring dengan terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan vaksinasi masih difokuskan pada kelompok rentan yang berisiko mengalami cedera dan kematian akibat COVID-19.

Tindakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 “Tentang Promosi Program Vaksinasi COVID-19”. Dengan syarat vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk dalam program vaksinasi rutin di Indonesia mulai 1 Januari 2024. Cari informasi lebih lanjut.

Direktur Jenderal Departemen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Dr. kata Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya Selasa, 2 Januari 2023.

Maxey menjelaskan, kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin COVID-19. Selain itu, kelompok kedua adalah mereka yang mendapat minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Kelompok pertama dan kedua sangat cocok untuk lansia, lansia dengan penyakit penyerta, lansia dengan penyakit penyerta, tenaga medis garda depan, ibu hamil, serta anak di atas 12 tahun dan kelompok umur lainnya. dalam kasus imunodefisiensi (orang dengan penyakit pada sistem kekebalan tubuh) dari sedang hingga berat.

Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut? Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi dan Pelayanan Publik Dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan, vaksin COVID-19 akan diberikan kepada masyarakat umum, yakni masyarakat di luar kelompok tersebut.

“Iya (dibayarkan ke masyarakat),” ujarnya melalui pesan singkat seperti yang diakui INFOKUTIM.COM.

Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pertanian dan Kesehatan HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin dalam rangka pelaksanaan vaksinasi opsional COVID-19 bagi yang tidak memenuhi kriteria di atas. , vaksin COVID-19 -19 merupakan pilihan imunisasi yang berdiri sendiri dan dapat diperoleh di seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

General Manager Farmasi dan Alat Kesehatan, dr Rizka Andalucia Apt menjelaskan, vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi selektif harus memiliki NIE BPOM dan diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

“Untuk registrasi dan pelaporan penyerahan vaksin COVID-19 programnya tidak terbatas dan vaksinasi tambahan harus dilakukan dalam sistem pencatatan dan pelaporan vaksinasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, imbuhnya. Dr. . Maxi   Lonjakan kasus Covid-19 di sistem layanan kesehatan Spanyol Spanyol mengalami lonjakan kasus Covid-19 dan flu selama musim liburan, sehingga membebani sistem layanan kesehatan negara tersebut. INFOKUTIM.COM.co.id 7 Januari 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *