9 Bank Terancam Pencabutan Subsidi Bunga KUR Jika Masih Nekat Salahi Aturan

oleh -81 Dilihat
oleh

Laporan INFOKUTIM.COM.com, Endrapta Pramudhiaz

INFOKUTIM.COM.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengungkapkan, ada 9 bank yang masih belum mematuhi aturan penyaluran dana badan usaha milik negara (KUR).

Wakil Kepala Bidang KemenKopUKM Yulius mengatakan, 9 bank ini melanggar aturan dengan tetap menerima pinjaman dari peminjam KUR di bawah Rp 100 juta.

Di antara sembilan bank tersebut kita temukan bank pemerintah atau Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Jadi kalau Himba 3, BPD sekitar 5 dan lembaga keuangan 1, kata Yulius saat jumpa pers di kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Bagi bank yang masih melanggar aturan penyaluran KUR, Yulius mengatakan sanksi sudah menanti, yakni subsidi air KUR akan dibatalkan pemerintah.

“Di KUR ini, masyarakat meminjam dengan bunga 6 persen. Nah, di pasar bunganya 18 persen, minus 6, artinya kita subsidi 12 persen,” kata Yulius.

Dia menambahkan: “Sanksi yang diperoleh dari undang-undang yang ditetapkan oleh menteri (Menteri Perekonomian) bank yang melakukan (serangan) ini, kami akan menarik dukungan yang mereka berikan.

Daftar bank agresif ini, kata Yulius, telah disampaikan kepada komite politik dan pengawas KUR.

“(Daftar bank bermasalah) ini akan kami serahkan kepada komite politik yang diketuai Menteri Perekonomian (Airlangga Hartarto),” kata Yulius.

Sebelumnya, seperti dikutip Kontan, dampak dari ditemukannya penyalahgunaan alokasi pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (KUR) menyebabkan adanya laporan bahwa 12 bank mendapat surat teguran dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun identitas 12 bank tersebut masih menjadi misteri.

Yulius, Asisten Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, masih enggan membeberkan bank mana saja yang mendapat surat teguran tersebut.

Namun dia membenarkan ada beberapa bank pemerintah atau Himbara yang masuk dalam 12 bank tersebut.

“Ada dari Bank Himbara dan ada juga dari BPD,” ujarnya, Selasa (16/1).

Dia mengatakan peringatan itu bertujuan untuk memastikan bank-bank tersebut mampu mematuhi peraturan yang berlaku di masa depan.

Harapannya, salah satu program pemerintah dengan alokasi hingga Rp300 triliun ini bisa mencapai tujuannya.

Yulius juga mengatakan, pemberian sanksi juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Dimana, tidak ada batasan penurunan porsi KUR pada tahun ini.

“Panitia perencana akan menentukan anggaran tahun 2024,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *