Ada Dispensasi untuk SIM yang Masa Berlakunya Habis Hari Ini

oleh -134 Dilihat
oleh

Jakarta, 26 Desember 2023. Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu aksesoris yang wajib dibawa oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki tanggal kedaluwarsa dan perlu diperbarui jika akan habis masa berlakunya.

Namun bagaimana dengan hari libur nasional seperti saat ini, yaitu perayaan Natal? Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023 menetapkan hari libur nasional dan hari libur kolektif tahun 2023 pada tanggal 3 tahun 2023 dan tanggal 4 tahun 2023.

Menurut aturan tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 25 dan 26. hingga Desember 2023. Sehubungan dengan hari libur ini, layanan penerbitan dan perpanjangan kartu SIM ditutup di seluruh Indonesia.

Namun bagi pemegang kartu SIM yang habis masa berlakunya pada periode Natal 2023 akan dikecualikan. Pelepasan ini diperpanjang berupa perpanjangan masa berlaku kartu SIM selama dua hari setelah hari raya.

Artinya, pemegang kartu SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember 2023 dapat memperbarui kartu SIMnya pada 27-28 Desember 2023.

Instagram @tmcpoldametro mengutip INFOKUTIM.COM Otomotif, pengecualian tersebut dilakukan untuk kenyamanan masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada libur Natal.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan kartu SIM pada periode tersebut, dapat datang pada jam kerja terdekat yang ditentukan oleh Satpa SIM.

Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

1. Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku beserta fotokopinya 2. KTP atau KTP beserta fotokopinya 3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku 4. Melampirkan hasil tes kesehatan Ganjil Genap Jakarta hilang pada libur Idul Fitri 15-08-04 -2024 Angka genap tidak digunakan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur. INFOKUTIM.COM.co.id pada 1 April 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *