INFOKUTIM.COM, Jakarta – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyiapkan jalan bagi pembubaran 8 perusahaan negara sakit yang akan berlangsung pada periode 2027-2029.
Delapan perusahaan pelat merah yang mengidap penyakit tersebut antara lain PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces. (Persero), PT Financing Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan anak perusahaannya PT PANN Multi Finance.
Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Ridha Farid Lesmana mengatakan pendistribusian sistem tersebut ditargetkan selesai sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan pendistribusiannya.
“Sejak PP keluar untuk dibubarkan pada tahun 2023, masing-masing mempunyai tujuan untuk menjernihkan perekonomian. Misalnya untuk ISN tahun 2029 atau 6 tahun dari PP tersebut,” jelas Ridha dalam sidang Komisi Rehabilitasi. tentang restrukturisasi BUMN dan Komisi VII DPR RI, Senin (24/6/2024).
Dari segi jangka waktu, Istaka Karya dan Merpati menargetkan proses penyiaran selesai pada tahun 2027 atau 5 tahun sejak tanggal pailit (Juli dan Juni 2022, dan diharapkan bubar pada tahun 2027 atau 9 tahun sejak tanggal pailit). September 2018).
Sedangkan Kraft Aceh dan Iglas akan ditarik satu tahun kemudian pada tahun 2028, 5 tahun setelah keluarnya PP Dispersi pada tahun 2023.
Pengecualian diberikan kepada PT PANN (Persero) yang masih menunggu proses penerbitan PP pembubaran. Meski demikian, Rancangan Kebijakan (RPP) disarankan untuk diedarkan 5 tahun setelah terbitnya PP edaran.
“PANN (Persero) terus mengusulkan PP-nya. Sekarang sudah di Kementerian Sekretaris Negara untuk proses pengajuan ke presiden,” kata Ridha.
Ridha juga menjelaskan, solusi pembubaran seluruh BUMN yang sakit adalah dengan melunasi seluruh aset dan utangnya hingga lepasnya situasi hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Banyak tata cara yang harus dilakukan, baik dalam hal penjualan harta benda, cara pengawasan pekerjaan debitur, dan pelunasan utang debitur dari hasil penjualan serta pengembalian uang sisa harta kekayaan. di negara bagian tersebut,” jelasnya. .
Terakhir, penghapusan status NPWP dan badan hukum setelah berakhirnya tugas wajib pajak, pungkas Ridha.
Setelah meneliti, berdiskusi dan melakukan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian pembatalan pembayaran upah (PKPU), pada tanggal 7 Juni 2024, tim manajemen PT Amarta Karya (Persero) (dan PKPU) telah mengumumkan melalui beberapa media publikasi Penghentian Pengesahan PKPU dan Perdamaian (Homologasi) PT Amarta Karya (Persero).
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Ekonomi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst dibacakan pada tanggal 25 September 2023.
Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung SR mengatakan saat ini AMKA telah memasuki era baru yaitu era tidak membayar dan terhindar dari kebangkrutan serta bertekad memenuhi kewajiban membayar kepada pembayar. dan jadwal yang Anda miliki. jangan. Diedit dalam Perjanjian Damai.
“Kami akan sampaikan salah satu isi dari pemulihan PT Amarta Karya (Persero) dan Perjanjian Damai adalah perusahaan akan meningkatkan usahanya yaitu pekerjaan baja atau produksi baja yang merupakan spesialisasinya sejak ia lahir. untuk melakukan pekerjaan konstruksi,” kata Nikolas, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, peralatan dan EPC yang ada di APBN atau APBD memiliki pengalaman rintisan dalam satu tahun terakhir dan menjalin koneksi penting, tambah Nikolas Agung.
Nikolas menegaskan, seluruh jajaran perusahaan berkomitmen dan bertekad bekerja keras demi pemulihan perusahaan, salah satu langkahnya adalah dengan mencari peluang kerja yang potensial dan terkini.
“Termasuk kerjasama dengan perusahaan rekanan dan pembuatan proyek-proyek dari fokus bisnis perusahaan saat ini. Oleh karena itu, kami yakin hal ini dapat menunjang keberlangsungan dan dukungan PT Amarta Karya (Persero) membantu membangun infrastruktur di Indonesia sejalan dengan itu. semboyan untuk Indonesia”, tutupnya.