INFOKUTIM.COM, Jakarta – Direktur Utama (Direktur) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra kini tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Dewan Pengurus Pusat Sekarga Jenderal Dwi Yulianta dan pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Petrus Selestinus melalui kuasa hukumnya yang ditunjuk menyatakan, laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (22/12/2023) sebagaimana tertuang dalam laporan polisi no. LP/B/7688/
Kuasa hukum Irfan Setiaputra, Petrus Celestinus mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang berprinsip untuk mengoreksi tudingan yang dilayangkan kepada oknum tersebut melalui jalur hukum, baik sebagai pimpinan perusahaan, perseorangan maupun perwakilan. perseroan terkait laporan tindak pidana yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam perkara tersebut diwakili kuasa hukumnya Sekarga Tommy Tampatty.
Tindakan hukum ini merupakan pilihan yang tidak dapat dihindari mengingat dampak yang ditimbulkan oleh simpang siur informasi, khususnya terhadap kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan, ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Desember 2023.
Tindakan hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang diinginkannya. Namun langkah hukum tersebut menjadi pilihan yang dinilai perlu mengingat dampak dari tersebarnya informasi terkait pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada pribadi Irfan Setiaputra, namun juga manajemen perusahaan yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepentingan masyarakat. kepercayaan kepada Garuda Indonesia yang baru saja menyelesaikan restrukturisasi.
“Sangat disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, tindakan yang saya pribadi anggap sebagai tindakan Serikat Pekerja merupakan pelanggaran berat terhadap semangat percepatan maskapai kebanggaan di negara yang saat ini sedang dalam masa pemulihan,” ujarnya.
Tentu saja tudingan serikat pekerja tersebut sangat tidak relevan mengingat pihak manajemen, termasuk Irfan Setiaputra selaku Dirut Garuda Indonesia, terus berupaya sebaik-baiknya dalam melindungi kepentingan dan kesejahteraan seluruh karyawan pada masa restrukturisasi, sedangkan pada masa restrukturisasi, pemenuhan gaji pegawai dan institusi kesehatan menjadi prioritas. pengelolaan, hingga berbagai bentuk pelaksanaan hak dan imbalan Perseroan yang terus dioptimalkan, hingga pembagian kepemilikan saham kepada karyawan pasca restrukturisasi.
Petrus menegaskan, penghentian pemotongan iuran Serikat Pekerja Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji pegawai merupakan upaya dan niat baik perusahaan untuk mendorong independensi Serikat Pekerja Garuda Indonesia agar lebih mandiri dalam mengelola iuran anggotanya, yaitu dianggap sebagai masa depan yang dijajaki secara bertahap di seluruh asosiasi serikat pekerja yang terdaftar di Garuda Indonesia.
Lanjutnya, ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka lebar dengan Sekarg. Namun proses hukum akan tetap dijalankan untuk memastikan segala bentuk akibat hukum atas penyebaran informasi yang tidak pantas dapat ditindak secara proporsional.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama (Direktur) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara terkait laporan Serikat Pekerja Garuda Indonesia (Sada) kepada pihak berwajib.
Pelaporan sendiri merujuk pada dugaan tindak pidana penghentian pemotongan iuran anggota Sekarg. Irfan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut lolos dan masuk ke ranah publik.
Menurut dia, kebijakan penghentian pemotongan iuran anggota dari gaji karyawan merupakan upaya perusahaan untuk mendorong independensi serikat pekerja agar lebih mandiri dalam mengelola iuran anggotanya. Termasuk menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitas terhadap seluruh anggotanya.
“Kebijakan penghentian pemotongan iuran gaji pegawai merupakan upaya perusahaan untuk mendorong kemandirian Serikat Pekerja agar lebih mandiri dalam mengelola iurannya, termasuk menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitas kepada seluruh anggotanya,” kata Irfan. dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12 2023).
Irfan menambahkan, penghentian bantuan pemotongan iuran serikat pekerja diharapkan dapat meminimalisir potensi perselisihan mengenai pembebanan iuran serikat pekerja secara langsung dari gaji pegawai.
Dia memastikan perusahaan tidak berminat melakukan intervensi terhadap kepengurusan serikat pekerja, termasuk keanggotaan pekerja di serikat pekerja.
“Saya tegaskan, perusahaan memberikan perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat dengan Serikat Pekerja. Komitmen ini juga terus kami pertahankan selama proses restrukturisasi baru-baru ini untuk memastikan kepentingan karyawan dapat terus diutamakan,” ujarnya.
Irfan berkomitmen menyelesaikan proses klarifikasi penegakan hukum atas laporan yang diajukan Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kebijakan tersebut, dia berharap anggota dapat membayar iuran langsung dari masing-masing anggota serikat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap para anggota dapat membayar biaya keanggotaan secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat,” pungkas Irfan.