Anggaran Tidak Terserap Maksimal, Pemkab Kutim Kajian Ulang Perencaan

oleh -144 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM

SANGATTA Anggaran Tidak Terserap Maksimal, Pemkab Kutim Kajian Ulang Perencaan – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 11, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Kamis (15/6/2023).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD tersebut dihadiri para Anggota Dewan dari seluruh fraksi yang ada. Nampak hadir Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang yang mewakili Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman. Selain itu juga turut hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan Camat dan Forkopimda setempat.

Mengawali penyampaian pandangan umumnya Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan pemerintah daerah. Selain itu juga Raperda ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggan bersama yang patut dipertahankan.

“Setelah mencermati Raperda APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi capaian-capaian kinerja pengelolaan APBD Tahun 2022 yang cukup memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi masyarakat Kutai Timur,” ucap Ubaldus Badu.

Lebih lanjut Ubaldus Badu menyampaikan bahwa pendapatan yang terdiri dari Pendapatan asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 5,12 triliun atau Rp 114,87 % dari anggaran pendapatan Rp 4,46 triliun. Dimana realisasi PAD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 272,43 miliyar atau Rp 111,80% dari anggaran pendapatan asli sebesar Rp 243,67 miliyar.

“Besaran nilai tersebut dapat menjadi gambaran tercapainya efisien perencanaan terhadap peningkatan penerimaan PAD, yang mana perlu dipahami jika PAD merupakan salah satu indicator yang menentukan kemandirian suatu daerah,” imbuhnya.

Anggaran Tidak Terserap Maksimal, Pemkab Kutim Kajian Ulang Perencaan

Kemudian Ubaldus Badu menyebutkan belanja yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer terealisasi sebesar Rp 4,04 triliun atau 81,84% dari anggaran belanja sebesar Rp 4,94 triliun yakni masih berada di bawah pagu yang sudah ditetapkan.

“Fraksi Partai Nasdem melihat anggaran yang masih ada di kas daerah yaitu Rp 1,57 triliun yang terdiri dari saldo kas di kas daerah Rp 1,5 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 69,59 miliyar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama sebesar Rp 1,33 miliyar, kas bendahara BOSNAS sebesar Rp 87,69 juta dan kas di bendahara penerima sebesar Rp 126 juta, dimana besaran tersebut memungkinkan masih ada kegiatan yang belum terlaksana dan belum mencapai target yang sudah ditentukan sehingga perlu adanya kajian ulang dalam perencaan,” tegasnya.

Post Views: 21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *