Asas Pemilu Luber Jurdil, Dasar Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia

oleh -98 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, Jakarta Asas elektoral (pemilihan umum) yang dikenal dengan istilah Luber-Jurdil menjadi landasan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Luber-Jurdil sendiri merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, mencerminkan prinsip-prinsip yang melandasi setiap tahapan pemilu.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan kamus sebagai istilah yang merujuk pada landasan cita-cita organisasi dan hukum-hukum dasar serta gagasan dan pendapat. Dengan demikian, asas pemilu merupakan ideologi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Prinsip pemilu “surplus” telah menjadi bagian integral dari pemilu pasca Orde Baru: langsung, terbuka, bebas dan rahasia. Namun, seiring berkembangnya dinamika politik dan meningkatnya seruan reformasi, muncullah tambahan Jordale yang menekankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Prinsip-prinsip pemilu Lepre-Gourdel saling melengkapi, menciptakan landasan yang kokoh bagi partisipasi masyarakat secara langsung dan inklusif dalam proses demokrasi. Berikut ulasan lebih lanjut mengenai prinsip pemilu Luber Jordel yang diterapkan di Indonesia, dirangkum dari berbagai sumber INFOKUTIM.COM pada Selasa (19 Desember 2023).

Pemilihan umum (Pemilo) Indonesia merupakan fondasi utama sistem demokrasi modern. Pemilu adalah proses demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk memilih secara langsung wakil-wakilnya atau pejabat pemerintah.

Tujuannya adalah menciptakan sistem pemerintahan berdasarkan kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Pemilu yang adil, bebas dan transparan adalah kunci untuk menjaga integritas demokrasi di negara mana pun.

Sejarah pemilu di Indonesia mencerminkan perkembangan penting dari zaman kolonial hingga zaman modern. Pemilu pertama Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1955 adalah memilih anggota legislatif yang akan merancang konstitusi negara. Periode Demokrasi India (1959-1965) dan Orde Baru (1966-1998) mengalami dinamika politik yang berbeda, termasuk periode yang didominasi oleh satu partai politik dominan.

Reformasi tahun 1998 membawa perubahan politik yang signifikan dan membuka jalan bagi perubahan sistem politik dan proses pemilu. Indonesia telah menyelenggarakan 12 pemilu sejak tahun 1955, yang mencerminkan komitmen negara untuk melibatkan rakyat dalam menentukan masa depannya.

Undang-Undang Perubahan Peraturan Pemerintah atas nama UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur ketentuan terkait pemilu ini. Pemilu Indonesia harus diselenggarakan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prinsip-Prinsip Pemilu Luper Jordel, yang terdiri dari enam prinsip utama, mewakili landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu (Pemilu) di Indonesia. Asas pemilu diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) yang mengatur bahwa pemilu didasarkan pada asas langsung, terbuka, bebas, rahasia, adil, dan adil yang dikenal dengan singkatan “ Dijamin “Luber Jurdel” 1. Prinsip langsung

Prinsip langsung menjamin bahwa warga negara, sebagai pemilih, mempunyai hak untuk memilih secara langsung tanpa perantara, sehingga kebutuhan hati nuraninya terpenuhi tanpa campur tangan. 2. Prinsip umum

Prinsip-prinsip umum menjamin partisipasi yang setara dari semua warga negara yang memenuhi persyaratan dan mencegah diskriminasi berdasarkan ras, agama, etnis, kelas, gender, wilayah, pekerjaan atau status sosial. 3. Prinsip kebebasan

Asas kebebasan menjamin kebebasan warga negara untuk menentukan pilihan tanpa adanya tekanan atau paksaan. Hal ini menciptakan lingkungan di mana setiap pemilih dapat mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan kepentingannya sendiri. 4. Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan menjamin kerahasiaan suara pemilih, menjaga integritas proses pemilu dan menghilangkan risiko intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. 5. Prinsip kebebasan

Asas kejujuran menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu, pejabat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Integritas di semua tahapan pemilu, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan pemilu, sangat penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik. 6. Prinsip yang adil

Asas keadilan menjamin seluruh pemilih dan peserta pemilu diperlakukan sama dan tidak terkena segala bentuk kecurangan. Prinsip ini menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan setiap peserta pemilu mempunyai kesempatan yang sama untuk memenangkan dukungan publik.

Dengan menerapkan enam prinsip pemilu tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih, transparan, dan demokratis serta meletakkan landasan yang kokoh bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan masa depan negara. Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdim, Partai Buruh, Partai Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bela Indonesia, Partai Perubahan, Amanat Nasional Partai, Partai Bulan Sabit, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nangro Aceh, Partai Gileadjibusabodat dan Taqwa Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Keadilan dan Sejahtera, Partai Kemerdekaan dan Ketahanan Aceh, Partai Nasionalis Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *