BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Apa Alasannya?

oleh -85 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah memerintahkan industri dan distributor menarik setiap merek roti dari pasaran. BBPOM memberi waktu dua minggu untuk melaksanakan penarikan tersebut.

Kepala BBPOM Semarang, Lintong Purbajaya mengatakan, hasil pengujian BPOM RI pada salah satu roti produksi PT Abadi Rasa Food tidak memenuhi ketentuan. Roti tersebut mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi saat produk didaftarkan.

Sodium dehydroacetate umumnya digunakan sebagai pengawet berbagai produk, termasuk makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi. Senyawa ini berfungsi menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur sehingga memperpanjang umur simpan produk.

Lintang Purbajaya mengungkapkan, BBPOM di Semarang sejauh ini belum menarik kembali produk roti apa pun. Dia memberi waktu kepada PT Abadi Rasa Food dan distributor untuk menarik roti tersebut dari pasar dalam waktu dua minggu.

“Karena tanggung jawab distributor untuk membersihkan pasar selama dua minggu ini. Jadi dua minggu berikutnya kita akan periksa dan kalau masih ada (satu roti) kita keluarkan untuk dimusnahkan,” kata Lintong, Sabtu (27). ) /7/2024).

Tindakan yang akan diambil berupa teguran bahkan pidana jika produsen dan distributor terbukti berniat untuk mendistribusikan lebih lanjut setiap rotinya, ujarnya. Lintong bercerita, pasar BBPOM di Semarang memiliki petugas yang memantau peredaran setiap roti.

“Kami memiliki petugas di berbagai kabupaten/kota setiap hari. Kami juga memiliki pusat di Surakarta dan Lokapom di Banyumas yang setiap hari melakukan pengecekan di pasar dan toko kelontong,” kata Lintong.

BPOM RI diketahui telah melakukan uji laboratorium terhadap roti asal Aoka dan Okko. Pengujian dilakukan karena dua merek roti tersebut diduga mengandung bahan berbahaya. Hasilnya, roti Aoka dinyatakan aman. Sementara itu, masing-masing harus dibawa keluar area.

Pasalnya, BPOM RI menemukan kandungan natrium dehidroasetat tidak sesuai dengan komposisi produk roti Okko saat didaftarkan. Kandungan ini juga tidak mengandung bahan tambahan pangan (BPT) sebagaimana diperbolehkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *