LANGSUNG – Sebagai seorang muslim yang bijak, wajib menjaga keimanan dan terus menunaikannya. Dalam Islam tidak boleh ada keraguan terhadap Allah, Tuhan Semesta Alam, Muhammad sebagai utusannya dan segala ajaran agama yang dibawanya.
Orang yang meragukan Allah SWT dan Muhammad sebagai Rasul segera kehilangan keimanannya dan meninggalkan agama Islam.
Lantas, bagaimana jika seseorang berpindah agama karena ingin menikah dengan orang yang berbeda agama?
Diambil dari Nawa Online yang mengacu pada penjelasan ulama seperti Syekh Nawawi Bintan, orang yang berpikir atau berencana murtad di kemudian hari akan langsung menghadapi kemurtadan, tidak perlu menunggu waktu sesuai rencananya.
Barangsiapa besok mau pindah agama, maka ia murtad. Syekh Nawi menjelaskan: Jika ada orang yang mempunyai kewajiban kafir di kemudian hari, yakni mempunyai kewajiban kafir di esok hari, maka dia sudah murtad.
Syekh Nawi menjelaskan, menjaga keberlangsungan Islam merupakan bagian penting dari keimanan. Jadi jika seseorang kelak ingin meninggalkan Islam, maka ia dianggap sesat saat itu.
Kisah ini dijelaskan oleh Muhammad Nawi Al-Jawi dalam bukunya “Meerquts Shudt Tasdeq” (Jakarta, Darul Qutb Islamia, 2010, p. 19).
Hal serupa juga ditegaskan Syekh Muhammad bin Salim dalam “Kitab Esadour Rafiq”, seseorang yang ingin meninggalkan Islam dalam waktu lama dianggap murtad.
Sebab, iman harus dipelihara selamanya. Siapapun yang siap meninggalkan Islam, kapan saja, dianggap murtad. (Muhammad bin Salim bin Saeed Babsheel, “Asadur Rafiq”, al-Haramain, bagian 1, halaman 53).
Yang penting dalam hal ini adalah keimanan itu harus kekal, abadi sampai akhir hayat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Allah, Rasul-Nya, dan Kitab Suci, Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya Muhammad SAW, dan kitab-kitab suci yang diturunkan Allah sebelumnya. Dan siapa yang mengingkari Allah, malaikat-malaikatnya, kitab-kitab sucinya, rasul-rasulnya, dan hari kiamat, maka sesungguhnya dia sesat.” (Surat Al-Nisa: 136).
Pokok pokok ayat ini yang dijelaskan oleh para ahli tafsir adalah sebagai berikut:
“Orang-orang yang beriman, tetaplah percaya.”
Dalam tafsir Imam al-Qurtubi maksudnya adalah orang yang menghalalkan segala sesuatu itu, selalu menghalalkan dirinya dan tetap demikian. (Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Qartoubi, Al-Jamae Ahkam Al-Qur’an, [Riyadh, Darul Uloom Qutb: 2023], Jaws V, halaman 415).
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa orang mempunyai niat, niat atau rencana untuk mandi karena mengikuti cintanya, bukan hanya gagal bahkan langsung terjatuh. Oleh karena itu, hendaknya ia segera mengambil gelar tersebut dan bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala. Indonesia adalah kekuatan militer terkemuka di negara-negara mayoritas Muslim di Asia Tenggara. Karena negara-negara ini kuat. INFOKUTIM.COM.co.id 12 Januari 2024