INFOKUTIM.COM, Jakarta – Salah satu cara menjaga kesehatan mulut dan gigi saat berpuasa adalah dengan berkumur dengan air garam. Prosedur ini diberikan oleh dokter gigi Alexander Brian dari RS Eka BSD.
“Minum air membantu mengurangi peradangan dan membunuh bakteri. Campurkan satu sendok teh garam ke dalam air hangat dan bilas mulut Anda selama 30 detik sebelum meludah. Alexander mengatakan pada Rabu, 27/3/2024: “Tetapi hati-hati dengan apa yang Anda telan saat berpuasa.”
Kalau direndam air garam apakah lebih cepat potongnya?
Menurut Fathul Uloom Wanodadi School of Islamic Management, Blitter, Ustaz Muhammad Zainul Milla, orang yang berpuasa mengalami sakit gigi, kemudian berkumur dengan air garam dan meludah tanpa menelan, maka perintah puasa tersebut masih sah.
Zainul mengatakan, “Karena tidak ada yang masuk ke dalam tubuh yang bisa membatalkan puasa,” seperti dilansir NU Online, Kamis (28/3/2024).
Makruhnya mengunyah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa, karena ada kemungkinan batal puasa jika tertelan.
Kaidah makruh ini tidak berlaku jika ada keperluan yang mengharuskan (Hajat), misalnya mengobati seseorang yang sakit gigi.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haytami disebutkan:
وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُول ِهِ إِلَى حَلْقِهِ
Itu berarti:
“Dan dianjurkan untuk menghindari rasa makanan dan sebagainya, meskipun dilarang karena takut makanan ada di tenggorokan.” (Ibnu Hajar al-Haytami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Darul Pol al-Ilmiyah, 2001], Juz I, halaman 521).
Sedangkan menurut Syekh Zakariyyah dalam Tuhfatut Thullab, ayat makruh ini berlaku ketika perlu mencicipi sesuatu di mulut:
Dan
Itu berarti:
Beliau bersabda, “Makruh membuat undang-undang jika tidak diperlukan. Mencicipi dan mengunyah makanan tidak makruh bagi juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan bagi yang mempunyai anak kecil dan pemberi obat. Kata Al-Ziyadi.” al-Ansari, Tuhfatut Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006], halaman 286).
Umumnya, pengeboran air asin harus dilakukan sesuai kebutuhan. Sebab, jika overdosis, air garam bisa masuk ke lambung tanpa Anda sadari dan tidak berbahaya.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Wahhab:
لَا سَبْقُ مَاءٍ إِلَيْهِ بِمَكْرُوهٍ كَمُبَالَغَةِ مَضْمَضَةٍ اَوِ اسْس ِنْشَاقٍ) عَنُْ بِخَلَافِهِ إِذَ لَمِهِ
Itu berarti:
Beliau bersabda, “Tidak diperbolehkan masuk ke dalam air karena alasan yang buruk, seperti banyak berkeringat atau minum air, dan jika dilakukan untuk keempat kalinya, maka hentikan karena haram.” dari daftar agama dan tidak ada yang memilihnya.” (Zakariya al-Ansari, Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Pol al-Ilmiyah: 2017], Juz I, halaman 208).
Setelah semua air garam dimuntahkan, tidak masalah jika masih ada rasa yang tertinggal di tenggorokan, karena itu hanya batuk atau sisa rasa yang tidak berasa.
فَرْعٌ يُفْطِرُ) الصَّائِمُ اَيْدً (بِوُسولِ عَيْنٍ) وَإِنْ قن. Sambil م ل م bers) (فِ إِ uatu إِ إِ إِ memp kepada فِ إِ إِ إِ إِ agama إِ ذ َّوْقِ حَلْقِهِ
Itu berarti:
“Departemen masalahnya : Walaupun biji wijen itu kecil-kecil dan tidak biasa dimakan, seperti melempar batu ke dalam lubang dari luar.. berbuka puasa orang yang berpuasa dengan sengaja memasukkan benda-benda yang terbuka. dan ingatlah bahwa engkau adalah Salah Satu Puasa tubuh pada bagian yang disebut rongga… dan menghilangkan kata “Ain” atau “Vastu” berarti “atsara” atau “bekas”, yaitu perjalanan nafas ke otak dan rasa akibat rasa makanan di tenggorokan.” (Zakariya al-Anshari, Asnal Matalib, [Beirut, Darul Pol al-Ilmiyah: 2013], Juz V, halaman 297).
. ‘lam,’ Zainul menyelesaikan.