Catat! Begini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat yang Benar

oleh -104 Dilihat
oleh

JAKARTA – Ada beberapa perbedaan aturan membawa powerbank ke dalam pesawat antara satu maskapai penerbangan dan maskapai lainnya. Begitu pula setiap bandara mempunyai aturannya masing-masing. Namun aturan ini sama-sama bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden serius selama penerbangan.

Penumpang maskapai penerbangan wajib mengikuti aturan membawa power bank atau alat pengisi daya baterai di dalam pesawat demi keselamatan penerbangan.

Nah berikut beberapa aturan membawa power bank ke dalam pesawat yang harus dipatuhi penumpang sesuai aturan yang berlaku di Bandara Soekarno Hatta.

Aturan membawa powerbank di pesawat

– Power bank atau baterai litium tambahan tidak boleh dibawa ke dalam pesawat yang terhubung dengan perangkat elektronik lainnya.

– Power Bank atau Baterai Lithium tambahan harus dimasukkan ke dalam tas tangan dan dilarang dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.

– Powerbank atau baterai lithium tambahan dengan daya per jam (watt-hour) tidak melebihi 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang Powerbank.

– Power bank atau baterai lithium tambahan dengan daya per jam (watt-hour) lebih besar dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari Kelompok Industri Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan dibatasi maksimal 2 (dua) buah. unit per penumpang.

– Power bank atau baterai litium tambahan dengan kapasitas per jam lebih tinggi dari 160 Wh atau yang kapasitas watt-jamnya tidak dapat dibawa ke dalam pesawat tidak diperbolehkan.

Apa aturan power banking maskapai penerbangan? Dalam hal keselamatan penerbangan, Super Air Jet melarang penggunaan perangkat pengisi daya baterai tambahan portabel (power bank) selama penerbangan.

Power bank atau perangkat baterai lithium yang boleh dibawa penumpang adalah power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour pada tegangan 5V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *