INFOKUTIM.COM, Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2024 1 Januari mengenakan tarif pajak baru terhadap minuman beralkohol. Tarif pajak minuman beralkohol tercatat mengalami kenaikan.
Askolani, Direktur Jenderal Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan penghitungan alasan kenaikan tarif pajak berada di tangan Badan Jasa Keuangan (BKF). Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri melihat alasan keputusan tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan pajak minuman keras disebabkan beberapa hal. Misalnya saja akibat peningkatan konsumsi minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). “Tingkat penggunaan MMEA terus meningkat selama 10 tahun terakhir, dari 3 persen pada tahun 2007. menjadi 3,3 persen pada 2018,” kata Nirwala kepada INFOKUTIM.COM, Minggu (1/7/2024). Produksi tumbuh sebesar 2,4 persen
Nirwala juga mencatat produksi minuman beralkohol mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Angka yang diperolehnya mencatat kenaikan produksi sebesar 2,4 persen.
Apalagi, menurut dia, tarif cukai minuman beralkohol sudah 10 tahun terakhir tidak mengalami penyesuaian.
“Penyesuaian pajak MMEA terakhir dilakukan pada tahun 2014. untuk grup B dan C, dan pada tahun 2019 “Untuk Grup A,” jelas Nirwala.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai tahun 2024. 1 Januari
Kenaikan tarif pajak minuman beralkohol diumumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 “Tentang Tarif Pajak Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol”.
Ketentuan tarif pajak EA, MMEA dan KMEA yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini akan mulai berlaku pada tahun 2024. 1 Januari,” demikian bunyi PMK 160/2023, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis (4/1). /2024).
Sedangkan takaran Etil Alkohol (EA) tetap sama seperti yang ditetapkan sebelumnya. Pasal 4 PMK 160/2023 menyebutkan besarnya pajak dihitung menurut tarif pajak dan jumlah satuan: a) liter EA dan MMEA; dan (b) liter atau gram KMEA.
Berikut rincian tarif bea MMEA dan KMEA baru yang akan meningkat mulai tahun 2024 dan seterusnya. 1 Januari: Etil alkohol
– Ada tarif sebesar Rp 20.000 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor, berapapun levelnya.
Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
– Alkohol kategori A sampai dengan 5 persen dikenakan tarif Rp. NOK 16.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
Tarifnya meningkat dari sebelumnya Rp. 15.000 per liter.
– Golongan B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen, Rp. 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp. 53.000 per liter produk impor.
Sebelumnya, MMMA produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai sebesar Rp. 33.000 per liter dan Rp. 44.000 per liter produk impor.
– Golongan C yang kadar alkoholnya melebihi 20-55 persen sebanyak 101 ribu. Rp per liter (produksi dalam negeri) dan 152 ribu. Rp per liter (impor). Sebelumnya 80 ribu Rp per liter (produksi dalam negeri) 139 ribu. Rp per liter (impor). Konsentrat mengandung etil alkohol
– Selain kelasnya, bentuk cair dikenakan tarif Rp. 228.000 per liter baik produksi dalam negeri maupun impor.
– Selain kelas, dalam bentuk makanan padat masih dikenakan biaya khusus Rp. 1000 pergramnya.