INFOKUTIM.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta menyatakan menerima laporan dugaan penyalahgunaan simpanan senilai Rp 13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).
Direktur Jenderal Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya turun tangan melakukan penyelidikan khusus guna mendorong penyelesaian dini masalah yang diduga dilakukan salah satu oknum BVS. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK akan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan dan mendorong penyelesaian permasalahan tersebut secara dini dengan meminta perbankan menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Nasabah di Bidang Keuangan. Divisi Pelayanan,” kata Dian seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (1 Juli 2024).
Kecurigaan ini muncul setelah PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tentang uang jaminan Rp 13,5 miliar yang disebut-sebut hilang. Deklarasi Bank Victoria Syariah
Dian menjelaskan, untuk saat ini Bank Victoria Syariah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan perlindungan nasabah POJK dan terus memantau perkembangannya.
“Permasalahan antara pihak bank dengan berbagai pemasok diharapkan dapat segera terselesaikan dengan adanya kesepakatan dan kesepakatan seperti ini, Dalam menangani kasus penipuan seperti ini, tidak mungkin hanya membayar uang pihak bank saja,” ungkapnya. Dian.
CEO Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan pihaknya kini bersedia terus memantau hal tersebut.
Hingga saat ini, audit internal BVS, audit khusus OJK, dan audit khusus konsultan independen telah selesai dilakukan. Keputusan pemeriksaan diserahkan kepada polisi.
Lebih lanjut, Dery mengklarifikasi, POLA menyebut ada simpanan di bank yang tidak terdaftar, sehingga BVS tidak bisa membayarkan uang tersebut.
“Bukan berarti uangnya hilang, bank mencatat semua uang yang masuk dan keluar, tapi kalau nasabah tidak mengakui perbuatannya, terserah polisi untuk membuktikannya. prosesnya,” jelas Dery.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) BVS Bekas sebagai tersangka penipuan.
MS yang saat ini menjabat sebagai Senior Relationship Manager di BVS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbankan syariah dan/atau transfer uang dan/atau penggelapan harta warisan dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang.
MS diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar pada banyak individu dan perusahaan.