Desa Swarga Bara Resmi Menjadi Rumah Restorative Justice

oleh -104 Dilihat
oleh

INFO KUTIM Desa Swarga Bara resmi menjadi rumah Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim), meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (18/5/2022).

Peresmian Rumah RJ dilakukan secara serentak bersama di 6 Kabupaten/Kota se-Kaltim, termasuk Kutim.

Rumah RJ merupakan tempat musyawarah untuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

Peresmian dilakukan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, mewakili bupati yang secara simbolis melakukan pengguntingan pita tanda ditetapkannya Kantor Desa Swarga, sebagai rumah RJ dengan didampingi Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro dan turut disaksikan Pj Seskab Kutim Yuriansyah, perwakilan Danlanal Sangatta, perwakilan Kodim 0909/KTM, perwakilan Polres Kutim, jajaran Kejari Kutim, Kades Swarga Bara Wahyudi Usman dan undangan lainnya.

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro menyampaikan, Restorative Justice berangkat dari semangat Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan haruslah mampu untuk mewujudkan keadilan.

Desa Swarga Bara Resmi Menjadi Rumah Restorative Justice

Desa Swarga Bara Resmi Menjadi Rumah Restorative Justice di Kutim
Desa Swarga Bara Resmi Menjadi Rumah Restorative Justice di Kutim

Kepastian dan kemanfaatan hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melupakan norma-norma serta nilai nilai luhur yang hidup dan ada dalam masyarakat.

“Dalam hal penanganan suatu perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif memerlukan wadah dalam pelaksanaaan penyelesaiannya, untuk itulah Rumah Restorative Justice ini hadir sebagai tempat untuk pelaksanaan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” bebernya.

Sementara itu Wabup Kasmidi Bulang saat memberikan sambutan menyampaikan pembentukan Rumah RJ didasarkan atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penanganan perkara yang dilakukan diluar persidangan.

“Alhamdulilah, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Di Rumah RJ ada nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan,” ujar Kasmidi.

Dirinya menambahkan, Rumah RJ diharapkan mengembalikan keadaan konflik menjadi rukun dan kembali utuh, sehingga tidak ada dendam dari beberapa pihak yang berperkara. Ini adalah salah satu inovasi yang sangat positif di bidang Hukum dan HAM untuk semua masyarakat.

“Ini sangat membantu permasalahan dalam memberikan solusi bijak, permasalahan hukum masyarakat dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Terakhir dirinya menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga iklim kondusif yang sudah ada sekarang agar tidak mudah terprovokasi hal-hal negatif.

“Mari bersama kita ciptakan keharmonisan dan kerukunan, saling menghormati dan menghargai, santun, hidup tenang berdampingan,” pesan Wabup Kutim.