Sangatta – Setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping yang bertugas secara langsung mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Guru Pembimbing Khusus atau GPK bertugas mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam proses pembelajaran berlangsung disekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas nomor 70 tahun 2009,
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda mengatakan bahwa saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Kutim turut menerapkan peraturan tersebut, namun masih terkendala dengan kelanggkaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru pendamping khusus tersebut.
“Guru Pembimbing Khusus ini profesi yang langka,” ujar Irma beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Disdik Kutim mencanangkan program stimulus untuk memantik minat dan semangat GPK yang diberikan dalam bentuk insentif.
Program stimulus ini akan direalisasikan ke semua satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kutim pada tahun 2023 mendatang.
“Disdik Kutim akan membuat program untuk memberikan stimulus berupa insentif kepada tenaga pendidik kita, baik PNS, PPPK, TK2D maupun tenaga outsourcing,” ujarnya.
Menurutnya, GPK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa dibandingkan dengan guru normatif pada umumnya.
Selain itu dengan keterbatasan sekolah luar biasa (SLB) di Kutim yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah perlu mengintervensi tiap sekolah agar program tersebut tetap bisa berjalan.
“Program inklusi berjalan di semua satuan pendidikan negeri, sedangkan SLB kita masih di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kaltim,” pungkasnya.