Diskominfo Kukar Studi Komparasi Pengelolaan Informasi Publik ke Kutim

oleh -30 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM

SANGATTA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Studi Komparasi Pengelolaan Informasi Hoaks, Media Literasi dan Analisis Media ke Diskominfo Perstik Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (30/8/2022).

Rombongan Diskominfo Kukar ini dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya Admaja bersama dua orang Pranata Humas Ahli Muda dan lima orang staf Pengolah Data dan diterima oleh Kadis Kominfo Perstik Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Ronny Bonar Siburian, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Lisa Komentin, Kabid Persandian dan Statistik Retno Wahyu, Pejabat Fungsional dan aparatur lainnya di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim.

Usai studi komparasi, Surya Admaja, Kabid PLIP Diskominfo Kukar menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ini selain silaturahmi juga ingin menggali informasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di Diskominfo Kutim.

“Yang ingin kami dapatkan informasi terkait pengelolaan informasi hoaks, literasi media dan monitoring media,” ujarnya.

Dirinya menambahkan hal-hal tersebut kerap menjadi kendala di beberapa daerah, namun dari hasil studi komparasi ini banyak poin-poin yang didapatkan, diantaranya berkenaan dengan pengelolaan PPID dan SP4N LAPOR. “Alhamdullilah di Kutim sudah ada forum koordinasi yang berkenaan dengan PPID dan sebagainya, harapannya ini menjadi pembelajaran kami untuk diterapkan di Diskominfo Kukar,” kata ia.

Surya Admaja menambahkan yang menjadi poin penting bahwa di Kutim sudah ada Call Center 112 dan ini menjadi catatan penting untuk disampaikan kepada Pimpinan. Selain itu ada dorongan agar pengelolaan uji konsekuensi tidak dilakukan di setiap daerah. Hal ini di dasari kebijakan peraturan perundang-undangannya sama disetiap Perangkat Daerah, oleh karena itu dirinya berharap ada uji konsekuensi yang berkenaan dengan data itu sama dan dilakukan pihak Kementrian.

Senada apa yang telah disampaikan, Kadis Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi mengatakan pertemuan ini lebih banyak sharing terkait pengelolaan informasi publik. Banyak hal didiskusikan, seperti pengelolaan informasi hoaks, literasi media dan kerjasama dengan media.

“Banyak hal juga yang kami dapatkan dari hasil sharing ini dan sejalan apa yang telah kita (Diskominfo Kutim) laksanakan, misalnya bagaimana bisa bekerjasama dengan mitra pembangunan, hal ini yang belum mereka lakukan,” ujar Ery.

Kadis Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi.

Ery menambahkan, sebenarnya di Kukar banyak juga mitra pembangunan, contohnya Kutim bekerjasama dengan USAID untuk penyusunan Rencana Aksi SP4N LAPOR, sehingga bisa saja nantinya di Kukar Kerjasama di bidang lainnya, khususnya bidang Kominfo.

Dirinya mengatakan, dalam kesempatan ini Diskominfo Kutim banyak belajar bagaimana membentuk dan memberdayakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) mengingat tingkat komunitas KIM di Kukar sudah cukup baik. Kemudian terkait uji publik atau uji konsekuensi, pihaknya sepakat harus ada aturan yang jelas dari Kementrian tentang informasi mana yang tertutup atau terbuka.

“Kami sepakat apa yang di wacanakan Kukar untuk bersama-sama menyampaikan ke Kementrian agar uji konsekuensi tidak perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, cukup pemerintah Pusat pengeluarkan petunjuk atau edaran tentang jenis-jenis informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan,” kata ia.

Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat tersebut, sambung Ery, Pemerintah Daerah akan ikuti aturan tersebut. Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa di Kutim sudah ada Call Center 112, sementara di Kukar masih belum ada.

“Mungkin setelah mereka (Diskominfo Kukar) berkunjung ke sini akan ada program untuk membangun Call Center tersebut,” ucapnya.

Selain itu, di pertemuan ini juga membahas terkait tindaklanjut dari SP4N LAPOR berdasarkan kewenangannya. Kalau kewenangan Pemerintah Daerah langsung follow up melalui Dinas Teknis terkait, tetapi kalau permasalahan menyangkut kewenangan Pemerintah Pusat maka harusnya SP4N LAPOR yang sudah terintegrasi ini juga harus cepat di follow up oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian atau Lembaga.

“Hal-hal seperti ini yang kita sharingkan bagaimana solusi yang tepat untuk menghadapi permasalahan ini,” pungkas Ery. (G-S02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *