INFOKUTIM.COM, Disperindag Kutim dan BSPJI Adakan Diklat Penerapan SNI – Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda, Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kutai Timur (Kutim) menggelar Diklat pembinaan industri dalam rangka penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) di Ruang Tempudau, Setkab Kutim, Selasa (23/5/2022).
Saat membuka Diklat ini Kepala Disperindag Kutim Zaini menyampaikan penerapan SNI untuk produk khususnya yang dihasilkan oleh para UMKM yang ada di Kutim memang sangat di butuhkan, apalagi UMKM Kutim merupakan salah satu sektor yang mampu tumbuh dengan baik dan hasil produknya juga sudah mampu menembus pasar ekspor.
“SNI bisa membantu para konsumen untuk memilih produk yang berkualitas, baik dari segi keselamatan hidup, kesehatan maupun dampak lingkungan,” bebernya.
Disperindag Kutim dan BSPJI Adakan Diklat Penerapan SNI
Selain itu, sambung Zaini, barang atau produk yang belum memiliki sertifikat SNI tidak bisa di kirim (ekspor) kemana-mana, termasuk makanan yang di konsumsi sehari-hari.
“Saya harap Diklat ini bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu menerapkan standar yang sudah ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha, sehingga produk yang dihasilkan memiliki standar keamanan kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” pesannya.
Dirinya menerangkan dalam waktu dekat ini, Disperindag akan bekerjasama dengan beberapa perusahaan pasar modern yang ada Kutim, sehingga menurutnya dengan Diklat ini menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas, salah satunya dengan adanya SNI di setiap produk yang dihasilkan.
Sebelumnya Ketua Panitia Tatik Purwanti mengatakan, Diklat ini juga di rangkai dengan sosialisasi Optmimalisasi Tekhnologi Proses dan HKI (Hak Kekayaan Intlektual) dan akan dilaksanakan selama dua hari yang diikuti sebanyak 20 orang para pelaku UMKM di Kutim.
Tujuan Diklat ini kata Tatik, yaitu untuk peningkatan pemanfaatan tekhnologi proses dan penguatan standarisasi dalam rangka menumbuhkembangkan Industri kecil Menengah (IKM) di Kutim.
“Diklat dan Bimtek ini adalah lanjutan dari Nota Kesepahaman antara BSPJI Kementrian Perindustrian dengan Pemkab Kutim,” katanya dihadapan Plt BSPJI Samarinda Ari Indarto, Kadisperndag Kutim dan undangan lainya.
Kata kunci : Disperindag Kutim dan BSPJI Adakan Diklat Penerapan SNI