INFOKUTIM.COM – 206 anak terkena penyakit ginjal kronis di Indonesia, 99 di antaranya meninggal. Penyakit ini diyakini disebabkan oleh kontaminasi air dengan etilen glikol.
Kasus misterius gagal ginjal pada anak usia enam bulan hingga 18 tahun telah menyebar ke 20 provinsi di Indonesia dalam dua bulan terakhir, kata Kementerian Kesehatan. Meski penyakitnya sudah menyebar ke luar negeri, namun Kementerian Kesehatan belum memastikan akan mempertimbangkan status keadaan darurat (KLB) penyakit ginjal.
Siti Nadia Tarmidzi, Direktur Komunikasi Departemen Kesehatan, mengatakan keputusan tersebut menunggu penelitian para ahli epidemiologi. Gambaran cedera ginjal tidak jelas. (Usplash / Robina Weermeijer)
“Nanti diteliti dulu ke ahli epidemiologi,” kata Nadia saat dihubungi INFOKUTIM.COM, Kamis (20/10/2022).
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya melaporkan jumlah kasus penyakit ginjal dilaporkan sejak Januari 2022. Namun, jumlah anak yang terkena penyakit ini meningkat pada Agustus-September.
Kelompok Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mendesak pemerintah mendeklarasikan penyakit ginjal kronis (KLB) ini.
Harus ada pertemuan luar biasa agar ada penelitian yang kuat, perlunya pengobatan dan evaluasi kesehatan anak Indonesia yang memadai, kata Hemavan saat dihubungi INFOKUTIM.COM, Kamis, (20/10/2022).
UU No. 1501/Menkes/Per/X/2010 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa terjadinya atau peningkatan suatu fenomena tertentu yang berkaitan dengan penyakit menular dan tindakan yang akan diambil jika terjadi epidemi. suatu peristiwa dimana penyakit dan/atau kematian suatu penyakit menular penting di suatu daerah terjadi dalam kurun waktu tertentu dan dapat menimbulkan suatu epidemi.
Undang-undang ini juga menyatakan bahwa suatu daerah dapat dinyatakan dalam keadaan epidemi dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila keadaan penyakit tersebut berlangsung terus menerus selama tiga jam, hari atau bulan minggu, tergantung pada jenis penyakitnya. Tergantung pada jenis penyakitnya, meningkat dua kali lipat atau dua kali lipat dalam hitungan jam, hari atau minggu dibandingkan periode sebelumnya, hal ini menunjukkan bahwa pasien baru meningkat dua kali lipat dalam sebulan. atau menunjukkan bahwa rata-rata jumlah kasus per bulan dibandingkan dengan rata-rata jumlah tahun sebelumnya meningkat dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah bulan pada tahun sebelumnya. Mewakili 50 persen atau lebih penyakit pada periode tersebut dibandingkan dengan kematian akibat penyakit pada periode yang sama pada periode sebelumnya.
BPOM menerbitkan daftar sirup yang mengandung etilen glikol
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menerbitkan daftar 5 sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melewati ambang batas. Hal tersebut diyakini menjadi penyebab gagal ginjal akut atau gagal ginjal akut yang menewaskan 99 anak.
Paparan etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG dapat berasal dari 4 (empat) bahan tambahan, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserin (pelarut), yang bukan merupakan bahan berbahaya atau terlarang. produksinya,” demikian keterangan BPOM RI yang diperoleh INFOKUTIM.COM, Kamis (20/10/2022).
Lima sirup obat di atas ambang batas tersebut ditemukan setelah BPOM menguji 39 batch dari 26 sirup hingga 19 Oktober 2022. Sirup termorex (obat demam), nomor izin DBL7813003537A1 dari PT Konimex, kotak @60 kantong plastik. Sirup Flurin DMP (Obat Batuk dan Flu), produksi PT Yarindo Farmatama, nomor izin edar DTL0332708637A1, dus, botol plastik @ 60 ml. Sirup Batuk Unibebi (Obat Batuk dan Flu), diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries, nomor lisensi DTL3320, dus, botol plastik @ 60 ml. Sirup Demam Unibebi, dari Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor lisensi DBL8726301237A1, karton, botol @ 60 ml. Unibebi Fever Drops (obat tetes demam), diproduksi oleh Universal Industries. dengan nomor lisensi DBL1926303336A1, dus, botol @ 15 ml.