Genjot Produksi Plasma, BUMN Ini Gelar Peremajaan Sawit Rakyat di Labuhanbatu Selatan

oleh -111 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM.COM, JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menggandeng Gabungan Kelompok Tani Perkebunan Aek Raso Maju Bersama (Gapoktan), Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

PTPN IV Regional I bertindak sebagai operator pelaksana pembangunan replanting, yang mana replanting ini dilakukan bekerjasama dengan daftar supplier CV Putra Perdana Jaya.

Luas lahan yang akan ditanami kembali adalah 115,48 hektar dengan total lahan keluarga sebanyak 91 buah.

Total nilai dana yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp3,46 miliar.

Minat masyarakat yang semakin berkembang dalam menyikapi program peremajaan melalui kemitraan ini sangat tinggi. Implementasi program tahap kedua di lahan seluas 281 hektare ini sudah dalam proses pengusulan.

“Kami mengharapkan dukungan Bupati Labuhanbatu Selatan dan seluruh Muspika kedepannya agar seluruh lahan eks plasma di Aek Raso seluas 6.498 hektare dapat ditanami kembali melalui program PSR,” kata PTPN Regional. Ketua IV. Daerah. Ahmad Gusmar Harahap dalam siaran persnya, Minggu (10/3/2024).

Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III (Persero) Mahmudi dalam sambutannya pada peresmian penanaman perdana mengatakan, penanaman kembali merupakan program utama PalmCo di seluruh wilayah untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah.

PSR merupakan program bantuan bagi petani kecil untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas serta mengurangi risiko penggunaan lahan ilegal (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan). Melalui PSR, produktivitas lahan yang dimiliki petani kecil dapat ditingkatkan tanpa harus membuka lahan baru.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana kelapa sawit untuk meningkatkan kinerja sektor kelapa sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 juncto Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Peremajaan Perkebunan Sawit.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit dilakukan melalui program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur yaitu hukum, produktivitas, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan prinsip keberlanjutan. Dalam memenuhi unsur hukum, produsen kecil peserta program ini harus mengikuti aspek hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *