JAKARTA – Perkawinan anak merupakan permasalahan serius karena dapat berdampak negatif pada keterbelakangan, putus sekolah, kesejahteraan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kementerian Agama melalui Gerakan Keluarga Maslahat berupaya menurunkan angka pernikahan anak pada tahun mendatang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan anak dapat diartikan sebagai perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berumur kurang dari 19 tahun. Apabila hal ini terjadi, maka orang tua suami dan/atau orang tua istri dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk dibebaskan dari penangkapan karena alasan yang sangat mendesak, dengan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Data Badan Peradilan Agama menunjukkan bahwa pada tahun 2020, ada lebih dari 63.000 permohonan yang diterima. permohonan dispensasi perkawinan anak yang telah diputus oleh pengadilan agama. Jumlah ini turun menjadi sekitar 61.000. pada tahun 2021 dan 50 ribu pada tahun 2022
“Jumlah tersebut masih cukup tinggi. “Kami berharap angkanya juga terus menurun pada tahun ini. Pada tahun 2024, target kita adalah menurunkan kasus pernikahan anak sebesar 8,74% dan menurunkannya kembali sebesar 6,94% pada tahun 2030.” – jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 21 November 2023.
Menurut Kamaruddin, upaya pemberantasan perkawinan anak tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Oleh karena itu, Kemenag menggandeng Pengurus Gerakan Keluarga Maslahat (GKM) Nahdlatul Ulama. Gerakan ini kemudian dikenal dengan nama GKMNU. Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Pengurus Pusat Aisyiyah bidang Ketahanan Keluarga yang ditandatangani di Yogyakarta pada 23 Oktober 2023.
“GKMNU sangat penting karena keluarga merupakan landasan pembangunan masyarakat dan bangsa. “Jika keluarga tumbuh dan berkembang dengan baik, kondisi ini akan berdampak positif bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,” ujarnya.
Beberapa kegiatan bersama dilakukan melalui GKMNU, misalnya penyuluhan perkawinan dan penyuluhan remaja usia sekolah (BRUS). Pemahaman yang lebih baik mengenai pernikahan di kalangan remaja dan calon pasangan diharapkan dapat membantu mereka membangun keluarga, termasuk membatasi pernikahan anak.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menambahkan, Konseling Remaja Usia Sekolah (BRUS) mempunyai kepentingan yang sangat strategis untuk memberikan pemahaman kepada remaja tentang pendidikan keluarga. “BRUS kampanyenya kecil, tapi berdampak besar bagi kemajuan bangsa. “Sebuah tindakan kecil berdampak besar dan memberikan kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia,” ujarnya.
Suryo berharap program BRUS juga dapat memberikan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia menikah dan menjaga kesehatan reproduksi. “BRUS juga bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas keluarga Sakinah,” tutupnya. Kemenag berikan dana Rp306 miliar kepada 12.741 kelompok kerja madrasah selama 4 tahun program MEQR Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen meningkatkan kualitas kerja guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. INFOKUTIM.COM.co.id 13 Januari 2024