INFOKUTIM.COM, Jakarta Menjelang tahun baru Senin (1/1/2024) 2024, Google sedikit mengubah tampilan Doodle yang muncul di halaman pencarian sejak 31 Desember 2023.
Pada layar Google Doodle saat ini, bola disko yang tadinya berputar berwarna biru kini sebagian berwarna kuning dengan smiley yang bergerak sedikit dari kiri ke kanan.
Teks dan warna yang digunakan tetap sama, namun Google telah mengubah angka “3” pada teks tahun menjadi “4” untuk menandakan bahwa sekarang sudah tahun 2024.
Confetti yang sebelumnya menghidupkan Google Doodle Tahun Baru “jatuh” di beberapa huruf. Tema Doodle ini sepertinya menandakan bahwa pesta Tahun Baru akan segera berakhir.
Mengklik Google Doodle Tahun Baru 2024 akan membawa pengguna ke hasil pencarian terkait Tahun Baru, termasuk video dan hasil pencarian dari berbagai situs berita.
Google Doodle Tahun Baru 2024 akan dirilis di Australia, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Swiss, Spanyol, Kanada, AS, dan negara lainnya.
Doodle Tahun Baru ini merupakan kelanjutan dari Doodle Tahun Baru 31 Desember 2023.
Saat Anda membuka Google pada 31 Desember 2023, Anda akan melihat Google Penelusuran dengan animasi coretan, konfeti, lampu disko, huruf O, dan angka 2023.
“3..2..1.. Selamat Tahun Baru,” kata Google di halaman deskripsi Google Doodle.
Google Doodle ini dikatakan membawa kilauan dan kegembiraan untuk memulai tahun baru dengan benar.
Deskripsi Google Doodle berbunyi, “Saat jam mendekati tengah malam, orang-orang di seluruh dunia membuat rencana untuk Tahun Baru, berharap kesuksesan, cinta, kebahagiaan, dan segala sesuatu di antaranya.”
Sementara bagi yang hendak bepergian, aturan ganjil genap tidak berlaku di Jakarta hari ini, Senin (1/1/2024) saat libur Tahun Baru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta akan kami batalkan kecuali hari libur, tanggal merah, dan hari libur nasional.
Di Ibu Kota Jakarta, aturan ganjil genap akan ditiadakan saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yakni pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024.
Namun, selama undang-undang tersebut berlaku, 26 lokasi di sepanjang jalan Jakarta dibatasi untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan menggunakan aturan ganjil genap (GaGe).
Jadwalnya dibagi menjadi dua bagian: pagi, siang dan malam. Sesi pagi pertama dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sedangkan sesi sore kedua dilaksanakan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan Kesetaraan Ganjil di Jakarta ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 (Pergub).
Mulai Senin, 13 Juni 2022, larangan tiket diberlakukan di seluruh titik genap dan ganjil di Ibu Kota Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan dan polusi di ibu kota.