INFOKUTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan perusahaan yang melindungi pelaku kekerasan seksual bisa dikenakan denda Rp15 miliar bahkan dicabut izin usahanya.
“Kalau di dunia kerja ada oknum yang melakukan kekerasan seksual dan perusahaan jelas-jelas tidak melindungi korbannya. Malah ada pemicunya, tidak ada infrastruktur yang menjamin keselamatan pekerja perempuan, ini bisa terancam dengan TPKS. hukum.” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk “Sinergi Penerapan UU TPKS untuk Mewujudkan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual”, di Jakarta beberapa waktu lalu
“Bagi perusahaan, ancamannya adalah denda sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar. Tidak hanya denda, penggantian juga harus dilakukan hingga izinnya dicabut, bahkan tidak bisa bekerja lagi,” tambah Eni.
Aturan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual telah memasuki tahap akhir untuk ditetapkan dan diundangkan.
Peraturan turunan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Kabinet dan empat Peraturan Presiden, dimana lima Peraturan di antaranya atas inisiatif PPPA dan dua di antaranya atas inisiatif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski belum ada aturan turunannya, Eni Widiyanti memastikan UU TPKS bisa diterapkan.
Tanpa menunggu aturan turunan ini, UU TPKS sudah bisa diterapkan, ujarnya.