Jakarta, 12 Juli 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta. Seperti dilansir INFOKUTIM.COM Otomotif di situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Chakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui kartunya. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat terletak di kantor pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekashi, saat ini kartu SIM keliling ada di Mitra 10 Yatimakmur. Sementara bagi warga SIM Bogogor yang akan segera habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena SIM keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Masa pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat penambahan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang penghasilan bebas pajak adalah Rp 80k untuk Perpanjangan SIM dan Rp 75k untuk Perpanjangan SIM BIN Mobil umum masih hilang di perairan Maroondah, masih digunakan penelitian dengan peralatan khusus pada kendaraan Brigjen (Purn) TNI Hendravan Ostevan, Ia ditemukan tewas mengambang di perairan sekitar Marunda, Chillinsing, Jakarta Utara. INFOKUTIM.COM.co.id 17 Januari 2025