Jakarta – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 10 September 2023, program layanan SIM keliling DKI Jakarta hanya tersedia di dua lokasi.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil kedua Mobile SIM terletak di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini memperbolehkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 VIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 untuk liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
FYI, di hari biasa ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaia. Lokasinya tersebar dimana-mana, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. 5 Tanda Perlunya Ganti Ban Mobil Ban merupakan salah satu komponen penting pada sebuah mobil yang memegang peranan penting dalam keselamatan berkendara. Oleh karena itu penting untuk selalu mengecek syarat dan ketentuan INFOKUTIM.COM.co.id 26 Desember 2023