Kasus Penganiayaan Sadis Pelajar MAN di Medan, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa

oleh -129 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM – Polisi Unit Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa MAN 1 Medan berinisial MHD (14). Sedangkan total orang yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 4 orang.

Berdasarkan data yang diperoleh, akta bertulisan tangan A(14) tersebut merupakan teman korban dan pelajar bermarga AH. Kedua nama tersebut ditangkap sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polrestabes Medan.

Direktur Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir menyatakan, ada 4 aksi yang teridentifikasi. Namun 2 orang lainnya diikuti polisi.

Fethir mengatakan kepada wartawan pada sore hari tanggal 28 November: “Kami sekarang sedang menyelidiki informasi 2 (penjahat yang telah ditangkap). 2023.

Fathir menginformasikan bahwa 2 pembunuh telah ditangkap dan polisi mengaku menyalahgunakan MHD.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, “Masing-masing punya peran, siapa yang melakukan pemukulan dan siapa yang melakukan perbuatan yang dilaporkan korban.”

Sempat terjadi pembahasan apakah jumlah pembelinya sampai 20 orang atau tidak. Fathir mengatakan dia tidak yakin. Karena Anda perlu melakukannya dengan penelitian menyeluruh.

Fethir berkata: “Sekarang penyelidikan sedang berlangsung, kami masih menyelidiki (diduga ada penjahat lain), kami akan menyelidiki kejadian ini (jika ada) penjahat lain secara detail, kami akan bertindak sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan. “

Fathir mengungkapkan, kejadian tersebut, dari hasil penyelidikan, disebabkan oleh rasa frustrasi dan konflik antara dua geng di sekolah tersebut. Penindasan dan saling melecehkan oleh MHD.

“Jadi ceritanya pelaku dan korban punya kelompok (geng) bernama Parman dan kelompok lainnya Wardi. (Kelompok ini) pernah berkonflik, jadi dulu sempat terjadi perang. Cuma (korban) dipukul oleh mereka, kelompok asosiasi (Parman),” kata Fathir.

Atas perbuatannya tersebut, sesuai Pasal 80, Pasal 2 UU Perlindungan Anak, para pelanggar diancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, dalam video viral di media sosial, seorang siswa MAN 1 Medan akronim MHD menjadi korban kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan beberapa orang. Korban diduga dianiaya oleh teman dan muridnya di sekolah tersebut.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban menyiapkan laporan polisi dengan nomor laporan: STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLISI SUMATERA UTARA pada tanggal 24 November 2023. inisial RD.

Berdasarkan kronologi kejadian, Kamis 23 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Sekolah memulangkan siswanya sementara para guru mengadakan rapat persiapan memperingati Hari Guru Nasional 2023.

Mereka membawa korban luka dari sekolah ke toko dengan sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban terpaksa memakan lumpur, menggerogoti kayu cendana, memakan dedaunan, bahkan meludahi air liur salah satu pembeli.

Korban kemudian disundut rokok. Pelaku juga membakar korban dengan besi panas berbentuk inisial PA.

Korban sudah puas dengan penyiksaannya, dibiarkan begitu saja. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit akibat luka yang dialaminya.

Pelakunya diduga komplotan mahasiswa yang diserang karena tak mau bergabung. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga merupakan komplotan pelajar. Mereka menamakan kelompoknya Parman Solidaritas. Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. KSAD Maruli Simanjuntak mengatakan, sebelum kejadian Boyolali, para relawan Ganjari dalam keadaan mabuk.Panglima Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara soal kesaksian salah satu korban penganiayaan aparat TNI di Boyolali, Jawa Tengah. . INFOKUTIM.COM.co.id 7 Januari 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *