Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan

oleh -137 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM.com, Jakarta – Wajib pembelian gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pembatasan diberlakukan pada stand dan pangkalan resmi penjualan tabung gas LPG 3 kg tanpa kartu identitas. Pembatasan tersebut antara lain penutupan gerai dan toko.

Alfian Nasution, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), mengatakan program tersebut dipantau melalui sistem digital sehingga pemantauannya mudah.

Begitu sebuah pangkalan tidak mengambil tindakan yang ditentukan, maka pangkalan itu akan segera terdeteksi, katanya.

Jika kami menjual tanpa NIK, kami dapat dengan mudah mendeteksinya dan Pertamina akan mengambil tindakan tegas terhadap alasan pelanggaran tersebut. Kami akan menutupnya secara pasti,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor manajemen. Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta. Selatan, Rabu (3/1/2024).

Sedangkan bagi lapak yang menjual tabung gas elpiji subsidi tanpa meminta pembeli mendaftarkan identitasnya, akan mendapat perlakuan yang sama.

Pertamina bisa memantau pembelian di stand-stand tersebut karena sudah terpasang aplikasi merchant, ujarnya.

“Jadi yang penting aplikasi pedagangnya ada. Begitu ada, data ponsel pedagang itu terhubung dengan data P3KE dan data permintaan yang kita masukkan di sana. Jadi kita bisa memantau pembelian. Di sana juga Alfian dikatakan.

“Jadi (pembeli) tetap bisa berbelanja di sana selama aplikasi merchant ada dan kita terhubung dengan sistem data kita,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siyahan mengatakan lapak penjualan tabung gas elpiji bersubsidi akan diawasi.

“Jadi pada prinsipnya program ini adalah program di mana kita bisa mendaftar dan melacak siapa yang membeli elpiji 3 kg atau elpiji subsidi,” ujarnya.

PT Pertamina (Persero) menilai sebaiknya DNI digunakan untuk membeli LPG bersubsidi sehingga akan menghambat pembelian tabung dalam jumlah yang wajar.

“Tentu saja dengan pendataan seperti ini, tidak mungkin ada satu keluarga yang mengonsumsi pembelian yang tidak wajar, misalnya tidak mungkin satu keluarga mengonsumsi 300 tabung dalam sebulan,” kata Alfian Nasushan.

“Nah, sebelumnya kami tidak bisa mendaftarkan datanya, kami tidak bisa mendapatkan peringatan dini untuk menangkap kami. Sekarang dengan sistem ini, karena setiap NIK yang Anda beli terdaftar di kami dan kami kaitkan dengan Kartu Keluarga Anda, kami bisa. periksa apakah itu dari rumah yang sama atau “, kata.

Pertamina kini bisa mendeteksi pembelian yang sembrono. Oleh karena itu, ia mencontohkan sebuah keluarga yang membeli 300 pipa dalam sebulan, tidak dapat dilakukan lagi pada tahun 2024.

“Ini adalah contoh sederhana bagaimana kami melakukan pengumpulan data seperti ini,” kata Alfian.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan tabung gas elpiji tiga kilogram atau tabung semangka hanya dapat dibeli oleh pengguna elpiji tertentu yang terdaftar.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Pengguna yang belum mendaftar atau ingin mengecek status penggunanya, harus mendaftar atau memverifikasi data pribadinya pada sub-penyedia atau basis resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah menerapkan perubahan pada penyaluran LPG bersubsidi.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kelompok masyarakat kurang mampu mendapatkan manfaat penuh dari subsidi yang terus meningkat atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Migas Thutuka Ariadzi mengimbau masyarakat yang belum mendaftar segera mendaftar sebelum membeli tabung gas elpiji 3kg.

Untuk mendaftar, masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) hanya di dealer atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftarannya sangat mudah, cepat dan aman. Anda hanya perlu menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka.

Banyak kelemahan

Bhima Yudhishthira, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELOS) menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli tabung gas tiga kilogram memiliki banyak kelemahan.

Bhima mengatakan, persoalan verifikasi KTP dalam pendistribusian LPG 3 kg memiliki banyak kelemahan.

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP digital.

“Kesenjangan digital masih sangat terasa, terutama di daerah. Saya ragu penggunaan skema seperti verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek,” kata Bhima.

Kedua, masih adanya persoalan KTP duplikat atau peminjaman KTP orang lain untuk mendapatkan subsidi.

“Jadi ada kemungkinan lolos karena moral hazard,” jelas Bhima.

Ketiga, proses pemadanan data kemiskinan dengan data sasaran penerima subsidi gas elpiji tiga kilo dinilai masih bermasalah.

Dari segi data, lanjut Bhima, hal ini sangat kritikal sehingga pemerintah harus memastikan penerima hibah masuk dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sehingga penerima manfaat kesejahteraan otomatis mendapatkan subsidi LPG 3 kg,” kata Bhima. (Jaringan Tribun/Daz/Niss/Wiley)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *