Kemendikbudristek Diminta Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional PTN

oleh -42 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan penetapan harga satuan biaya operasional pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya ini dinilai penting agar STF yang dibebankan tidak membebani mahasiswa. 

“Pemerintah (yang menentukan harga satuan biaya operasional pendidikan) perlu dikendalikan, apalagi perguruan tinggi mempunyai bantuan operasional kampus, dimana bantuan ini diberikan kepada perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata anggota Komisi H . . DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dikutip Komisi X DPR RI, Sabtu (11/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar manajemen universitas memberikan izin kepada badan usaha yang dimilikinya agar beban operasional perguruan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa. Negara, kata dia, harus hadir melalui regulasi yang membantu PTN berdiri dan sekaligus mendorong keterbukaan akses pendidikan, apapun statusnya.

“Jangan menaruh semuanya pada siswa. (Jika tidak dicentang) bisa saja pelajar memutuskan untuk menggunakan pinjaman online untuk membiayai pendidikannya agar bisa melanjutkan ke universitas. Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Perguruan tinggi negeri juga perlu lebih kreatif dalam mencari pendanaan. “Sehingga dana operasional pendidikan tidak perlu membebani siswa,” jelasnya.

Perlu diketahui, kini nilai UKT semakin meningkat. Peristiwa ini memicu gelombang protes di kalangan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi karena penilaian tidak berdasarkan keadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima di media sosial, para siswa mengatakan biaya pendidikan yang kini mereka bayarkan meningkat lima kali lipat.  Tak hanya di media sosial, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melancarkan protes resmi kepada para rektor perguruan tinggi setempat.

Dalam beberapa kesempatan, Badan Mahasiswa Mahasiswa (BEM) Unsoed sempat protes ke pihak rektorat atas kebijakan tersebut. Mereka tidak menerima kenaikan biaya sekolah secara drastis tanpa informasi yang memadai. Kemudian mahasiswa bernama Harik Anhar juga memprotes ketentuan Institutional Development Fee (IDF) di UCT yang harus dibayarkan langsung oleh mahasiswa Universitas Riau kepada rektor.

Tak sampai di situ, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan UCT 2024 yang lebih dari 100 persen. Mereka meminta Kanselir AS Murjanto Amin untuk mengundurkan diri karena kebijakan yang mereka anggap sewenang-wenang.

Terkait UCT, Kemendikbud menyatakan agar pihak kampus bersikap bijak dan hati-hati dalam menentukan mahasiswa UCT. Pendidikan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh siswa dari berbagai latar belakang.

“Menentukan UCT mahasiswa harus bijak dan hati-hati,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris kepada Republik.

Abdul mengatakan, penetapan besaran UCT sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi siswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya. Prinsip keadilan menjadi kunci dalam menentukan besaran UKT bagi mahasiswa.

“Yaitu dengan mencari keseimbangan antara kemauan membayar atauwillingness to pay dan ability to pay atau kemampuan membayar,” tuturnya.

Selain itu, Abdul menekankan bahwa perguruan tinggi harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat kurang mampu secara ekonomi hingga masyarakat mampu. Bukan sekedar meningkatkan UKT, namun membuka ruang untuk menampung keberagaman lingkungan mahasiswa.

“Jangan menambah UKT, tapi buka ruang atau tambahkan pita tarif pada UKT untuk mengakomodir keberagaman latar belakang ekonomi sehingga memunculkan rasa keadilan,” jelas Abdul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *