Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan, Simak Persyaratannya

oleh -273 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Studi Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2024.

Program ini dilaksanakan untuk mencapai transformasi kesehatan melalui enam pilar transformasi sistem kesehatan: Layanan Utama Transformasi Layanan Transfer Sistem Ketahanan Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Sumber Daya Manusia Kesehatan Teknologi Kesehatan.

Dalam surat edaran Nomor HK.02.02/F/3882/2023; Program ini merupakan model implementasi transformasi layanan kesehatan, khususnya pilar kelima, yaitu transformasi sumber daya manusia layanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyediakan tenaga kesehatan (tanpa busana) dan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas.

Melalui program ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan tingkat pegawai negeri sipil (PNS) dan sumber daya manusia kesehatan. Juga tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas khusus untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi program Nusantara Sehat.

Program ini berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Aturan ini mengatur bahwa Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dalam hal perencanaan kebutuhan. Pelatihan aplikasi untuk pengembangan keterampilan; penilaian keterampilan; pengembangan profesional; termasuk perlindungan dan kesejahteraan petugas kesehatan.

Peningkatan sumber daya manusia kesehatan melalui program hibah pendidikan tugas mengajar menjadi prioritas bagi tenaga kesehatan yang akan ditingkatkan melalui jalur mutasi. Keterampilan kerja Diploma II sampai Diploma IV/Strata 1+ di bidang pelayanan kesehatan. Bagi tenaga kesehatan di wilayah prioritas; Daerah dengan masalah kesehatan (DBK) dan daerah terpencil; Daerah Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Buletin yang ditandatangani oleh Arianti Anaya, Dirjen Tenaga Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai rekrutmen calon peserta program.

Salah satunya menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Persyaratan bagi yang mempunyai pelatihan kerja di Kementerian Kesehatan dan pegawai daerah yang bekerja di bidang kesehatan adalah sebagai berikut.

A Pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun mulai dari pendidikan hingga diangkat menjadi pegawai negeri sipil;

B Mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsung dan persetujuan kepala departemen kerja yang diusulkan.

C. Staf daerah harus mendapat izin dari pejabat pengembangan staf daerah berikutnya.

D. Berhasil lolos seleksi administrasi oleh Sekretariat Unit Utama/Dinas Kesehatan Negara dan seleksi akademik oleh institusi akademik tempat studi dilaksanakan.

Dan Pemberhentian atau tidaknya PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional pada pekerjaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

F Sehat jasmani dan rohani serta bebas obat-obatan sesuai surat keterangan dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah;

Melampirkan surat pernyataan kesediaan pelamar untuk ditugaskan kembali di bagian tenaga kerja.

H Masa kerja studi (2N);

Dalam dua tahun terakhir saya tidak dikenakan hukuman sedang atau berat seperti yang diusulkan oleh kepala departemen tenaga kerja.

Malam. Kualifikasi terakhir dicantumkan dalam surat pencantuman kualifikasi atau gelar akademik terakhir.

K Usia maksimal calon peserta pada tanggal 1 September 2024 adalah:

1) D3 sampai dengan D4/S1/S2/Profesi; Usia maksimal 45 tahun; melawan

2) S2 sampai S3 (khusus guru dan dosen Departemen Kesehatan) usia maksimal 50 tahun.

L. Bagi peserta yang sudah mendapat tugas belajar, tidak pernah gagal pada tugas belajar sebelumnya.

M Keputusan alokasi studi tidak akan pernah diabaikan.

N. Anda sedang tidak dalam proses transfer ke agensi lain.

O Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;

P Calon peserta yang telah mengikuti tugas studi sebelumnya harus berkomitmen minimal 2N (N=masa akademik tugas studi sebelumnya).

Q Belum memperoleh gelar sesuai dengan jenjang studi yang akan ditempuh (gelar kedua tidak diberikan kecuali untuk studi kerja);

R Ditujukan untuk mendanai kelas biasa saja (kelas eksekutif, kelas staf, kelas khusus, pendidikan jarak jauh dan kelas non-perguruan tinggi).

S. Spesialisasi yang diperoleh harus konsisten dengan pelatihan sebelumnya dan/atau dengan pekerjaan saat ini. melawan

T Persyaratan bagi peserta masa depan dalam tugas pembelajaran berkelanjutan (sebagian):

1. Sisa masa akademik minimal mengajar sesuai rencana studi masih lebih dari 2 semester (per 1 Juli 2024); melawan

2. Memiliki Surat Keputusan Tubel/Izin Belajar Mandiri sesuai dengan kajian yang sedang ditempuh yang ditunjukan oleh Pengawas Fungsi Umum.

Sedangkan bagi calon peserta Post Nusantara Sehat; Berbagai kebutuhan harus dipenuhi;

A Lampirkan sertifikat pendidikan terbaru Anda.

B Terlampir keputusan penunjukan kelompok kerja khusus tenaga kesehatan untuk mendukung Program Saudable Nusantara Departemen Kesehatan.

C. Terlampir surat keterangan pemenuhan tugas tenaga kesehatan yang ditugaskan khusus untuk mendukung Program Pulau Sehat oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota tempat mereka ditugaskan.

D. Rekomendasi Dinas Pendayagunaan Tenaga Kesehatan telah terlampir.

Dan Pemenuhan jangka waktu penugasan khusus sebagaimana ditentukan;

F Mendaftar paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya masa alokasi khusus Nusantara Sehat.

G. Menurut surat keterangan dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah, sehat jasmani dan rohani serta bebas obat-obatan;

H tidak sedang menerima atau sedang diwajibkan bantuan beasiswa dari pihak lain;

Saat ini saya tidak terlibat dalam proses pidana dan belum pernah dihukum karena kejahatan apa pun;

Malam. Pemberhentian beasiswa oleh Kementerian Kesehatan karena kelalaian atau kesalahan penerima beasiswa; Tidak ada kegagalan atau pembatalan.

K. Berhasil terpilih menjadi pengurus di Kepegawaian Kementerian Kesehatan.

L. Menanggapi seleksi beasiswa pada lembaga pendidikan yang dituju. melawan

M Apabila peserta tugas belajar Pasca Nusaantara Sehat diterima menjadi ASN pada proses rekrutmen. Mereka wajib melaporkan diri dan akan diberhentikan sebagai peserta Karya Studi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *