Keresahan di Balik Lahirnya Gerakan Sosial Pendamping Korban Kekerasan Seksual

oleh -174 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM – Fenomena kekerasan seksual di Indonesia merupakan permasalahan serius yang menimpa banyak orang dan masyarakat. Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang melibatkan pemaksaan atau pemerkosaan terhadap seseorang tanpa persetujuannya.

Pengalaman ini dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di rumah, di tempat kerja, di pendidikan, dan di ruang publik. Berikut beberapa faktor yang perlu diperhatikan terkait dengan kejadian kekerasan seksual di Indonesia:

Salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi kekerasan seksual adalah banyaknya masalah yang tidak dilaporkan. Hal ini dapat disebabkan oleh stigma, ketakutan, kurangnya dukungan sosial, atau karena pelaku mempunyai kekuasaan atau hubungan dekat dengan korban. Akibatnya, data resmi mungkin tidak mencerminkan tingkat permasalahan yang sebenarnya.

Indonesia memiliki undang-undang yang melarang kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara, bukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hukum Pemasyarakatan. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan undang-undang ini sering kali menimbulkan tantangan, termasuk kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan hukuman yang memadai bagi para pelakunya. Justitia Avila Veda Yayasan KAKG

Fakta inilah yang menjadi salah satu alasan Justitia Avila Veda mendirikan organisasi yang membantu orang-orang yang mengalami pelecehan seksual. Selain itu, Justitia sendiri mengalami kekerasan seksual.

Berdasarkan keprihatinannya dan situasinya sebagai pengacara, ia memulai proyek KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender) yang memudahkan korban lain untuk mendapatkan bantuan hukum.

Melalui kampanye media sosial, banyak pengacara yang tertarik untuk melaksanakan program sosial yang dirintisnya. Program sosial ini memiliki program bernama “Bantuan Berbasis Teknologi untuk Korban Kekerasan Seksual”.

Justitia berpendapat penting untuk memastikan adanya dukungan yang memadai bagi korban kekerasan seksual. Ini termasuk layanan kesehatan fisik dan mental, bantuan hukum, dan dukungan sosial dan emosional.

Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual juga sangat penting. Kampanye publik, pelatihan dan pendidikan dapat membantu mengubah sikap dan perilaku yang mendukung kekerasan seksual.

Menurutnya, kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan kerja keras dari pemerintah, organisasi masyarakat, dan masyarakat awam.

Melibatkan masyarakat dalam mendukung korban, mendorong pelaporan, dan meningkatkan kesadaran mengenai masalah ini merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi kekerasan seksual di Indonesia.

Dengan gerakan inspiratifnya, Justitia Avila Veda berhasil meraih SATU Indonesia Awards bersama sejumlah inspiratif lainnya pada tahun 2022.

Pada tahun 2022, SATU Indonesia Awards diberikan kepada 565 penerima (87 penerima nasional dan 478 penerima daerah). Selain itu, terdapat 170 Desa Berseri Astra dan 1.060 Desa Sejahtera Astra.

Baca beberapa artikel edukasi menarik di tautan ini. Arnon Nampa dipenjara karena memfitnah nama baiknya Pengadilan Thailand, Rabu 17 Januari 2024, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada salah satu aktivis demokrasi negara itu karena raja. INFOKUTIM.COM.co.id 18 Januari 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *