INFOKUTIM.COMSANGATTA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen per bulan. Penetapan UMP 2024 itu, disahkan dan disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi […]
Ketua DPRD Kutim Minta Pemerintah Lakukan Kajian Terkait Kenaikan UMP
