INFOKUTIM.COM, Jakarta Kabar duka datang dari mantan Gubernur Papua, Lucas Enembe. Kabar meninggalnya Lucas Enembe dibenarkan oleh kuasa hukum Lucas Enembe, Petrus Bala Pationa. Lucas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Benar, sekarang saya di kamar tempat dia meninggal, kata Petrus usai dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Petrus mengatakan Lucas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Dia meninggal ketika diminta berhenti
Sementara itu, kuasa hukum mantan Gubernur Papua lainnya, Antonius Iko Nugroho, mengatakan Lucas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. “Menurut keluarga almarhum yang setia mendampingi dan merawat Pak Pianus Enembe sebelum meninggal, Pak Lucas menyuruhnya berdiri, kemudian Pak Pianus membantu Pak Lucas untuk berdiri sambil memegang pinggang Pak Lucas, tak lama kemudian dia bangun, Tuan LUCAS Dia menghembuskan nafas terakhirnya, kata Antonius.
Antonius mengatakan, dari penjelasan Pianus, sikap Lucas Enembe yang memintanya untuk berdiri menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah dalam urusan dugaan korupsi dan reformasi infrastruktur di Papua.
Jadi Pak Lucas sudah tidak bisa bernapas lagi (meninggal), langsung kita baringkan dan panggil dokter. Sudah dilakukan tindakan, tapi sudah meninggal, kata Antonius. Perkebunan Lucas Enembe
Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Pemerintah (LHKPN) yang disampaikan KPK pada 31 Maret 2022, Lucas Enembe memiliki kekayaan bersih sebesar Rp33.784.396.870.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 13.604.441.000. Keterangan: Tanah dan bangunan seluas 1535 m2/72 m2 di Negara Bagian/Kota Jaipura Rp. 300.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 Kabupaten/Kota Jaipura Rp. 100.000.000 Tanah dan bangunan seluas 200 m2/102 m2 Kabupaten/Kota Jaipura Rp. 204.441.000 tanah dan bangunan seluas 352 m2/154 m2 Kabupaten/Kota Jaipura RP. 500.000.000 tanah dan bangunan seluas 300.000 m2/1000 m2 Kabupaten/Kota Jaipura Rp. 10.000.000.000 Tanah dan bangunan seluas 1500 m2/500 m2 Kabupaten/Kota Jaipura Rp. 2.500.000.000
Selain rumah dan bangunan, Lucas Enembe juga memiliki beberapa kendaraan senilai Rs. 932.489.600. Deskripsi Toyota Fortuner RP 2007. 300.000.000 Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp. 150.000.000 Toyota Land Cruiser 2010 Rp. 396.953.600 Toyota Camry 2010 Rp. 85.536.000
Lucas Enembe juga tercatat memiliki harta berupa obligasi senilai Rp. 1.262.252.563 dan kas dan setara properti sebesar Rp. 17.985.213.707.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menambah hukuman mantan Gubernur Papua Lucas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemprov) Papua. PT DKI membatalkan putusan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Perubahan putusan tersebut berlaku setelah Pengadilan Tinggi menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas Enembe dan JPU.
“Terdakwa dipidana 10 tahun penjara,” demikian bunyi putusan, dikutip dari laman Petunjuk Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Keputusan tersebut diambil hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Harry Swantoro, termasuk anggota Anton R. Saraghih dan Brotma Maya Marbun.
Pihak PT DKI menilai Lucas Enembe terbukti secara sah dan faktual bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan uang hibah saat menjabat Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lucas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf A dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Pelanggaran Pidana. . Aturan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Lucas Enembe juga divonis denda satu miliar 4 bulan penjara. Tak hanya itu, Lucas pun divonis hukuman alternatif sebesar $47.833.485.350 hingga 5 tahun penjara.