Sangatta. May Day SP-SB Se Kutai Timur Gelar Konvoi dan Orasi, 1000 Anggota Serikat Ikut Ambil Bagian Di Hari Buruh Internasional – Berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh, maka setiap tanggal 1 Mei digelar Hari Buruh dan dikenal dengan sebutan May Day.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Di Kutai Timur sendiri hari buruh atau may day juga diperingati oleh para serikat pekerja gabungan SP-SB se Kutai Timur, dimana para buruh melakukan konvoi dari simpang tiga road 9 soekarno hatta menuju simpang tiga Jl A.W. Syahranie dan melakukan orasi, setelah itu dilanjutkan konvoi menuju folder ilham maulana.
Sebanyak kurang lebih 1000 gabungan SP-SB ikut ambil bagian dalam peringatan hari buruh tersebut, mereka menyampaikan orasi dan menuntut hak – hak para buruh dipenuhi
Andre selaku perwakilan Konfederasi Buruh Militan saat ditanya awak media menjelaskan ” Terkait hari may day ini merupakan harinya para buruh yang telah diperjuangkan para pejuang buruh, dimana negara telah melegalkan hari buruh secara nasional namun juga secara internasional ” Jelasnya
Dirinya juga mengungkapkan masih banyak kesenjangan – kesenjangan yang terjadi, serta penindasan dan penghisapan keringat kaum buruh, yang kemudian Pemerintah dan DPR berkonspirasi dengan pengusaha yang melahirkan undang – undang cipta kerja.
“Undang – undang cipta kerja pada hari ini telah di undangkan, dimana pada awalnya undang – undang omnibus law nomor 11 tahun 2020. putusan mahkamah konstitusi memberikan pemerintah waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang – undang itu, namun faktanya bukannya memperbaiki tetapi pemerintah menerbitkan perpu” Terang Andre
Foto ist
Menurut Andre kaum buruh melihat Perpu itu sifatnya mendesak, namun undang – undang omnibus law sifatnya tidak mendesak, “sehingga kami merasa ada kekuatan besar yang dibangun untuk menghilangkan kaum – kaum buruh memberikan karpet merah bagi investasi, tapi tidak memikirkan bagaimana nasibnya kaum buruh” Tegasnya
Lebih lanjut Andre juga mengatakan bahwa perpu juga telah diundangkan oleh DPR yaitu Undang – undang nomor 6 tahun 2023 dan para serikat pekerja menolak keras undang – undang tersebut dan menuntut untuk dicabut undang – undang nomor 6 plus peraturan perundang – undangnya.
“Dan kami meminta Bupati lewat peraturan daerah yang telah disahkan 2021 kemarin. Dan melalui Bupati kami meminta agar diterbitkan aturan teknis salah satunya terkait aturan perekrutan tenaga kerja, karena kutai timur hampir tenaga kerja didominasi dari luar, bukan dari tenaga kerja lokal, masa tenaga kerja lokal menjadi penonton di kampungnya sendiri” Tegas Andre
Andre meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Bupati selalu pemerintah Daerah agar kesejahteraan masyarakat lokal bisa terjaga. Selain persoalan buruh juga meminta persoalan agraria yang juga melalui omnibus law banyak investasi – investasi dibeberapa kabupaten kota mengambil hak masyarakat adat, diakan tanah mereka diambil tanpa adanya ganti rugi
May Day SP-SB Se Kutai Timur Gelar Konvoi dan Orasi, 1000 Anggota Serikat Ikut Ambil Bagian Di Hari Buruh Internasional
” Tanah sudah didiami dan ditempati beribu-ribu tahun ketika hadir investasi hilang hak mereka, oleh karena itu bagaimana sikap pemerintah khususnya pemerintah Kutai Timur bisa melindungi masyarakat adat terkait hak masyarakat adat tersebut” Pungkasnya
Selain peringatan hari buruh Andre juga menyebutkan akan ada tindak lanjut dari may day ini, yaitu diskusi panel pada tanggal 17 Mei mendatang, merupakan moment untuk menyampaikan semua persoalan yang terjadi di perusahaan maupun praktek – praktek pengusaha, yang menghilangkan hak para buruh dan difasilitasi oleh pemerintah untuk menghadirkan kementrian dan lembaga terkait untuk hadir di Kantor Bupati.
Post Views: 56