Natal dan Cuti Bersama Natal 2023 Jadi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terakhir di 2023

oleh -116 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal Natal bersama pada Desember 2023 melalui tiga Perjanjian Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 (SKB). 3 menteri memiliki SKB dan dua hari merah pada bulan Desember 2023 yaitu tanggal 25 dan 26 Desember 2023. Satu hari merah adalah tanggal 25 Desember 2023 yaitu Senin Natal 2023, sedangkan Natal hanya ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2023.

Tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional terakhir dan tanggal 26 Desember merupakan hari libur nasional terakhir di tahun 2023. Bisa diperpanjang menjadi empat hari karena bertepatan dengan dua hari libur akhir pekan, yakni Sabtu, 23 Desember hingga Minggu, 24 Desember 2023.

Pada bulan Desember 2023, hari merah dan tata cara mogok bersama tertuang dalam Perjanjian Bersama atau SKB Menteri ke-3. Menteri Agama Yaqut Cholil Goumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menandatangani. dengan SKB.

Inilah daftar hari libur bulan Desember 2023

• Liburan akhir pekan, Sabtu, 23 Desember 2023

• Liburan akhir pekan, Minggu, 24 Desember 2023

• Hari Raya Natal 2023, Senin 25 Desember 2023

• Rilisan bersama Natal 2023, Selasa 26 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengizinkan pegawai negeri (PNS) mengambil cuti selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dia memastikan keberlangsungan pelayanan publik di kementerian dan lembaga – selamat Natal. 2023. Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Azvar Anas menjelaskan, libur nasional perayaan Natal jatuh pada 25 Desember. Setelah itu, pemerintah memutuskan Selasa 26 Desember menjadi hari libur bagi PNS.

Lalu jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti, bisa saja khususnya bagi mereka yang merayakan Natal. “Iya, kemarin kita sudah rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beserta seluruh jajarannya, tidak ada hari libur nasional, tapi ASN bisa menyisakan hari libur khusus untuk mereka. Yang merayakan teman-teman Kristennya, tinggal, Anas, 15 Desember 2023, ujarnya dikutip dari kanal INFOKUTIM.COM, Jumat.

Pejabat diberikan cuti selama pelayanan publik tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Ia berharap, keadaan bisa membaik bagi PNS yang tidak mengambil cuti.

Ditambahkannya, “Dewan bisa memperbolehkan pegawai negeri mengambil libur Natal dan Tahun Baru. Bagi teman-teman yang tidak mengambil libur, bisa memperbaiki keadaan.” diizinkan untuk digunakan. Layanan Bus Liburan Natal “Jangan menggunakan layanan bus liburan Natal,” tegasnya.

Menyambut Tahun Baru 2024, Pemprov DKI Jakarta membatalkan Bus Day (CFD) atau Hari Bus (HBKB) pada Minggu 31 Desember 2023 di Jalan Sudirman-Thamrin. Syafrin Liputo, Direktur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan undang-undang ini diberlakukan karena anggotanya akan memberikan malam mobil gratis pada malam tahun baru 2024.

“Tidak ada tanggal 31 Desember karena ada bus malam gratis,” kata Syafrin, Senin (18/12). Syafrin menjelaskan layanan bus malam gratis akan dimulai pukul 19.00 WIB. Oleh karena itu, jalan arah Jalan Sudirman-Thamrin akan ditutup.

Juga akan ada Jacarnaval untuk merayakan tahun baru. Syafrin menambahkan: “Lalu ada Jakarta Carnival.

Sebelumnya, Syafrin juga mengumumkan akan dihapus – meski saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru. Secara singkat, Syafrin menambahkan, single tersebut tidak akan diputar pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024. Kecuali akhir pekan. dan hari Sabtu dan Minggu tidak buka seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, jika Natal masuk dalam kategori hari libur bersama pada tanggal 25 dan 26, berarti hari libur tersebut tidak termasuk di sana. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 merupakan hari libur nasional yang tidak serta merta berlaku genap atau ganjil. ,” dia berkata. Syafrin kepada wartawan di Ankol, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023, menurut saluran berita INFOKUTIM.COM

Syafrin menjelaskan, undang-undang ini sejalan dengan perubahan Keputusan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 (Pargub) dan Keputusan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap. “Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 88, ketentuan negatif tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional,” kata Syafrin.

Syafrin menambahkan, pihaknya mengantisipasi terjadinya kerumunan di banyak lokasi wisata dengan membangun jalan dan menambah petugas keamanan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, di banyak tempat yang dikunjungi wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru, tapi di Ancol TMII kita harapkan tempat wisata seperti Monas, Kota Tua, Ragunan, biasanya,” ujarnya. Syafrin. “Makanya kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur lalu lintas,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *