Nomor 3 di Asia Tenggara Komsumsi Minuman Manis, Ini Tiga Alasan Orang Indonesia Candu dengan Gula

oleh -118 Dilihat
oleh

Laporan reporter INFOKUTIM.COM.com, Rina Ayu

INFOKUTIM.COM.COM, JAKARTA – Indonesia merupakan konsumen minuman kemasan manis terbesar ketiga di Asia Tenggara.

Tak hanya gula murni seperti gula merah dan gula pasir, kandungan gula pada minuman dan makanan olahan juga banyak digemari masyarakat Indonesia.

Ahli gizi Mochammad Rizal mengatakan ada tiga alasan orang India suka minum minuman manis.

“Orang Indonesia sangat menyukai minuman manis. Berdasarkan data yang ada, konsumsi minuman kemasan manis meningkat 15 kali lipat di Indonesia dalam 20 tahun terakhir. Pada tahun 1996, konsumsi alkohol mencapai 51 juta liter. Jadi tahun 2018 naik menjadi 780 juta liter. Ada 3 negara di Indonesia yang mengonsumsi minuman kemasan manis di Asia Tenggara,” ujarnya dalam talkshow Kementerian Kesehatan baru-baru ini. 

Ia menjelaskan alasan mengapa kebanyakan orang menyukai minuman manis.

Pertama, minuman manis memberikan rasa yang nikmat dan nikmat.

Teorinya, hormon dopamin atau hormon bahagia ada pada minuman dan makanan manis. Orang minum minuman manis dan merasa sangat bahagia, kata Mochammad Rizal.

Lanjutnya, akses minuman manis sangat mudah didapat. Misalnya, hampir semua mini market dan convenience store tersedia.

Dan harganya juga sangat masuk akal, katanya.

Ketiga, mengonsumsi makanan dan minuman manis sudah menjadi kebiasaan mendasar di masyarakat.

Sarapan dengan teh manis atau kopi. Kemudian minumlah es teh atau jus jeruk pada sore hari setelah makan siang. 

“Malam hari dengan snack enak dan minuman manis. Pada acara-acara, makanan ringan dan minuman manis harus tersedia. Jadi minuman manis sudah menjadi bagian dari budaya kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun regulasi penerapan pajak minuman manis kemasan (MBDK).

Rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ini. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya melalui Badan Keuangan Negara (BKF) telah berbicara dengan kementerian atau lembaga, salah satunya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin .

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan mendukung peraturan ini dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan

Padahal, Menkes sangat mendukung pada tahun 2024. Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyusun peraturan MBDK dan revisinya, ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/2/2024).

“Setelah itu pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan kami di Komisi 11 DPR tetap berjalan,” kata Askolani.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular, salah satunya dengan membatasi konsumsi MBDK. 

Salah satu caranya adalah melalui penerapan kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *