SANGATTA. Pansus DPRD Kutim Minta LKPJ Bupati TA 2022 Harus Menjadi Perhatian Serius – Salah satu fungsi dari DPRD adalah fungsi pengawasan yang dapat dijabarkan sebagai hubungan terarah yang bertujuan untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tetap terarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat.
Melalui fungsi pengawasan DPRD tersebut maka DPRD berhak meminta Keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintahan daerah, berhak melakukan rapat kerja dengan Bupati/Wakil Bupati dan perangkat daerah, berhak mengadakan rapat dengar pendapat, berhak mengajukan pertanyaan serta melakukan kunjungan kerja ke lapangan yang semuanya terkait dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, David Rante pada Rapat Paripurna Ke 8 DPRD Kabupaten Kutim tentang penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati TA 2022 pada Selasa, (16/5/2023) siang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim. Jl Soekarno Hatta, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kutim tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutim, H Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, serta dihadiri langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang.
“LKPJ Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD. LKPJ adalah keterangan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD,” terang David Rante.
Disampaikan David, bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ Bupati Kutim TA 2022 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Sebagaimana nota pengantar LKPJ Bupati Kutim TA 2022 yang telah dibacakan pada tanggal 29 Maret 2023 maka gambaran kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2022 disertai gambaran pencapaian hasil beserta segala problematika yang dihadapi perlu untuk ditinjau oleh DPRD Kutim sebagai perwujudan dari Langkah kongkrit untuk penyempurnaan kinerja pemerintahan di masa mendatang. Atas dasar itulah maka perlu dibentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2022,” tendasnya.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka setelah penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Kutim TA 2022 maka dibentuklah Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan terkait LKPJ tersebut. Pada tanggal 5 April 2023 melalui Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2023 terbentuklah panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022.
“Adapun serangkaian kerja yang dilakukan oleh Panitia Khusus adalah sebagai berikut, mengadakan rapat internal pada tanggal 7 April 2023, melakukan rapat dengan Bappeda pada tanggal 10 April 2023, melakukan rapat dengan semua Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutim dari tanggal 11 April 2023 hingga tanggal 10 Mei 2023, melakukan rapat pemantapan dengan Bappeda pada tanggal 11 Mei 2023, melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke Samarinda pada tanggal 11-13 Mei 2023 dan rapat internal dalam rangka finalisasi pada tanggal 15 Mei 2023,” paparnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tiap Perangkat Daerah ungkap David, ditemukan jika capaian kinerja berada di angka rata-rata 80 hingga 95 persen dengan jumlah silpa yang sebagian besar berasal dari perjalanan dinas, pembayaran gaji, selisih harga pengadaan barang dengan e-katalog, program yang tidak terlaksana karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan seperti masalah keterbatasan waktu pelaksanaan program.
“Selain itu Panitia Khusus juga mempertanyakan beberapa hal yang terkait dengan program yang dilaksanakan dalam keterkaitannya dengan visi dan misi Bupati Kutai Timur termasuk seberapa besar presentase capaian visi dan misi tersebut pada tahun anggaran 2022. Panitia Khusus pun menerima sejumlah penjelasan dari Perangkat Daerah untuk peningkatan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya.
Selama masa pembahasan Panitia Khusus juga menemukan jika sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan pada LKPJ sebelumnya harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan sebagaimana mestinya karena Panitia Khusus masih menemukan sejumlah masalah yang sama dan telah dituangkan dalam rekomendasi LKPJ.
Pansus DPRD Kutim Minta LKPJ Bupati TA 2022 Harus Menjadi Perhatian Serius
Sebelumnya seperti masalah inventarisasi hutang dan asset, masalah penambahan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis, pembangunan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, eksplorasi sektor diluar tambang dan perkebunan sawit untuk PAD Kutai Timur dan antisipasi pasca tambang.
Namun dalam LKPJ Bupati Kutim TA 2022 ini masalah yang sama masih ditemukan sehingga Pansus meminta agar rekomendasi Pansus dalam LKPJ 2022 ini harus dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.
Post Views: 16