SAMARINDA. Pemkab Kutim Gelar Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Konflik Sengketa Lahan – Sebanyak 192 Peserta yang berasal dari Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, Kepala Desa dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ikuti rapat koordinasi (Rakor) penanganan sengketa dan konflik pertanahan di wilayah kutai timur tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim pada Selasa (9/4/2023) di Samarinda.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa persoalan persengketaan perbatasan dan sebagainya butuh penanganan dan kesepahaman antara warga, aparat desa dan pihak pemerintah sehingga inilah yang mendasari Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim menggelar Rakor penanganan sengketa dan konflik pertanahan di wilayah kutai timur.
“Persoalan lahan baik antara masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan perusahaan atau dengan pemerintah daerah perlu penanganan khusus, karena terkait banyak hal. Untuk itu diperlukan cara yang holistik dan paripurna agar permasalahan ini bisa cepat selesai,” kata Bupati.
Diungkapkannya bahwa Mulai 2014, Pemkab Kutim sudah mengirim putra putri terbaik dari tiap kecamatan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dari 20 yang mengikuti, sudah 16 yang lulus. Namun menurutnya hal ini belum cukup memadai.
Pemkab Kutim Gelar Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Konflik Sengketa Lahan
Selain itu, setiap Camat yang bukan pamong harus mendapat bekal pendidikan kepamongan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Calon Camat. Hal itu dimaksudkan agar Camat memiliki bekal dalam melaksanakan roda pemerintahan di kecamatan. Termasuk sengketa dan konflik lahan.
“Semoga dengan kegiatan ini sedikit memberikan bekal dan ilmu untuk menyelesaikan persoalan konflik dan sengketa pertanahan khususnya di wilayah kutai timur,” harapnya.
Post Views: 20