Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Ini Syarat dan Waktunya

oleh -112 Dilihat
oleh

Jakarta, 2023 8 Desember – Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2023.

Program ini akan berlangsung selama tujuh bulan, mulai 22 Juni hingga 29 Desember. Tujuannya untuk menjamin kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, program ini juga diharapkan bisa membantu masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Dikutip INFOKUTIM.COM Otomotif dari laman Instagram @humaspajakjakarta, dengan aplikasi ini warga Jakarta bisa melaporkan pajak kendaraannya hanya dengan membayar pajak pokok tanpa perlu khawatir akan dikenakan denda atau sanksi administratif yang berat.

Sebagai sebuah langkah inovatif, biaya kini dapat dibayarkan tidak hanya pada hari kerja Senin hingga Jumat, namun juga pada hari Sabtu, sehingga memberikan fleksibilitas tambahan kepada masyarakat.

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta dibuka pada tahun 2023. Oktober-Desember pada jam kerja khusus pukul 08.00 s/d 12.00 WIB pada Samsat utama.

Meski kebijakan ini hanya berlaku di lima wilayah administrasi kota DKI Jakarta tempat Samsat berkantor, namun perlu diketahui bahwa layanan ini tidak mencakup gerai dan Samsat keliling.

Untuk memanfaatkan kesempatan ini, wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen saja, yaitu KTP asli dan fotokopi sesuai STNK kendaraan, STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan, serta asli dan fotokopi BPKB. , yang akan digunakan. untuk pembayaran pajak tahunan.

Dokumen tambahan harus dilampirkan pada Program Bebas Sanksi Perubahan Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II – hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kuitansi penjualan asli dan ditandatangani 10.000. salinan stempel.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti Program Pemutihan Pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan keuntungan berupa keringanan sanksi administratif seperti bunga keterlambatan dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan surat kendaraan di pedesaan. Pemprov DKI Beberkan Proyek Jalan Olim Ambruk, Jakarta Barat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI memastikan akan merampungkan jalan ambruk di Kecamatan Olim, Jakarta Barat (Jakbar). INFOKUTIM.COM.co.id 2024 4 Januari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *