INFOKUTIM.COM.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diminta segera menggeneralisasi aturan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja.
Menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewey, peraturan tersebut bisa membingungkan dan menyulitkan masyarakat awam.
Selain itu, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 dari tahun 2023 sangat cepat.
Padahal, peraturan baru tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.
“Jika melihat aturan bagi masyarakat awam, tentu masih terkesan membingungkan dan agak rumit. Perhitungan pajak bagi masyarakat umum dan bagi perusahaan pasti berbeda dan harus sesederhana dan dipahami oleh pekerja,” ujarnya. pada Senin (1/8/2024) Diana dikutip Condon.
Menurut dia, pekerja perlu memahami pemotongan PPh Pasal 21 agar dapat berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan prasangka negatif. Untuk itu, DJP Kemenkeu harus gencar menjangkau buruh.
Di sisi lain, Diana menilai aturan baru tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menghimpun dana dari pajak penghasilan umum.
“Banyak yang mempertanyakan kesiapan DJP untuk peningkatan tajam penerimaan pajak. Apakah pejabat DJP dan Kementerian Keuangan siap mengandalkan dana pajak yang keluar, yang pasti lebih banyak,” tanya Devi.
Sementara itu, Analis Pajak Fajri Akbar dari Center for Indonesian Tax Analysis (CITA) mengaku masih belum memahami aturan Average Effective Rate (TER) dalam kebijakan tersebut. Namun yang jelas penyesuaian ini akan berdampak pada arus kas wajib pajak.
“Yang pasti mempengaruhi arus kas wajib pajak adalah Januari-November dan Desember berbeda,” ujarnya.
Sidhi Vidyaprathama, Ketua Komite Pajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai aturan tarif yang berlaku untuk PPh 21 tidak akan mengubah besaran pajak yang dibayarkan dalam satu tahun pajak secara mendasar.
Oleh karena itu, tarif PPh tidak berubah, namun sistem tarif efektif rata-rata merupakan satu-satunya cara yang digunakan untuk menghitung PPh berkala.
“Harusnya mudah dan sederhana. Jangan lupa bekerja sama dengan wajib pajak,” kata Siddhi.
Laporan reporter Dendy Siswanto | Sumber: Uang Tunai