SANGATTA. Perbup Ketenagakerjaan di Kutai Timur Telah Dibuat, Bupati Apresiasi Para Buruh – Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 di Kutai Timur tidak hanya menuntut hak, namun juga menggelar bakti sosial berupa donor darah. Diawali dengan konvoi bersama ribuan serikat buruh se Kutai Timur dilanjutkan dengan orasi di simpang tiga AW Sjahranie.
Terdapat enam point yang menjadi tuntutan para buruh, diantaranya
1. Menuntut dicabutnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya.
2. Menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.
3. Menuntut untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing.
4. Menuntut stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
5. Menuntut diwujudkannya reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya.
6. Menuntut penghentian kriminalisasi aktivis.
Dalam peringatan hari buruh tersebut juga hadir Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan memberikan apresiasi kepada Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu konsen memperjuangkan nasib para pekerja.
Menurut Bupati Ardiansyah harus ada check and balance. “Produk keputusan harus ada yang mengimbangi dengan evaluasi karena ini penting dalam sebuah negara demokrasi,” ucap Ardiansyah, Senin (1/5/2023).
Terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Ardiansyah menyebut Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai.
“Perbup sudah kita siapkan, dan kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal dan Perbupnya, mudah-mudahan tahun ini selesai,” terangnya.
Sementara, mengenai persoalan UU cipta kerja akan dibahas saat hearing atau diskusi panel. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.
Hadir dalam kesempatan peringatan hari buruh tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Perwakilan Lanal Sangatta, Perwakilan Dandim 0909/KTM, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Ketua Serikat Buruh Kutim Hamka beserta pengurus buruh lainnya.
Sebelumnya Ketua Aliansi FSB-PB Kutim Hamka dihadapan Bupati, Ketua DPRD dan Forkopimda pada peringatan hari buruh, tindak lanjut dari peringatan may day melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Mei mendatang
“Disitu nanti, apapun yang menjadi persoalan para buruh, baik masalah nasional maupun daerah akan kita sampaikan,” ujarnya.
Perbup Ketenagakerjaan di Kutai Timur Telah Dibuat, Bupati Apresiasi Para Buruh
Dirinya juga mengajak para buruh agar bisa berjuang bersama-sama, bersatu dan saling bahu membahu memperjuangkan keadilan. ” Kita merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja” Ujarnya
Menurut Hamka UU Cipta Kerja belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, dan hal ini menguntungkan para pengusaha. (Adv DiskominfoSP)
Post Views: 16