SANGATTA. Perbup Terkait Ketenagakerjaan Belum Keluar, Ketua Komisi D Dorong Pemkab Kutim Segera Terbitkan – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan. S.Pd.SD., meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bagian dari turunan produk hukum terkait Perturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan oleh DPRD dan Pemerintah daerah.
“Saya hitung ada 10 Perbup yang harus di keluarkan dalam Perda tersebut (red.Penyelenggaraan Ketenagakerjaan),” ujarnya.
Dirinya menyebut, Perda yang disahkan pada bulan Juni 2022 lalu, diharapkan bisa menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khusunya para pencari kerja lokal yang selama ini merasa kesulitan untuk bisa bersaing dalam industri kerja.
Diungkapkannya bahwa dalam Perda tersebut setiap perusahaan di wajibkan untuk memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen.
“Jika sampai sekarang Perbup Nya aja belum ada, saya tidak yakin Perda Ketenagakerjaan itu bisa berjalan secara optimal,” ucap Ketua Komisi D Bidang kesejahteraan Rakyat DPRD ini.
Perbup Terkait Ketenagakerjaan Belum Keluar, Ketua Komisi D Dorong Pemkab Kutim Segera Terbitkan
Selain itu menurutnya, dengan belum adanya Perbup yang menjadi bagian yang mengatur teknis pelaksanaan dalam Perda tersebut, pemerintah daerah juga tidak bisa langsung melakukan intervensi apabila ada perusahaan yang ingin melakukan penerimaan tenaga tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh daerah.
“Jadi jangan paksa perusahaan untuk harus terima tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen, karena mekanismenya aja belum di atur, termasuk skoringnya, nah ini kan harus jelas dulu, saya minta Disnaker lebih aktif mendorong agar segera diterbitkan Perbup,” bebernya.
Post Views: 14