Perkembangan Terbaru Kasus Pelajar SMA yang Menusuk Temannya di Ruang Kelas

oleh -127 Dilihat
oleh

Banjarmasin – Seorang siswa SMA yang tewas menikam temannya di kelas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat bantuan dari tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin.

Langkah Bapas tersebut berdasarkan permintaan Polresta Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrip tanggal 2 Agustus 2023 tentang pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum dan melakukan penelitian masyarakat atas inisiatif ARR. .

“Tim Komando Masyarakat (PC) yang melaksanakan misi tersebut terdiri dari satu PC madya Sayuti dan dua PC junior Kaspul Anwar dan Abdul Chach,” kata Ketua Bapas Tingkat I Banjarmasin Pujiono Gunawan, pada 2 Agustus 2023.

Diketahui, pada Senin 31 Agustus 2023 lalu, terjadi penikaman terhadap seorang siswa yang diprakarsai oleh MRN di SMA Komprehensif Banjarmasin, dimana pelaku ARR dan teman sekelasnya yang sama-sama bersekolah di bangku kelas satu. sekolah

Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, anak di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum harus didampingi oleh pendamping masyarakat. ).

Selain memberikan bantuan, penasihat masyarakat juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan penelitian masyarakat (litmas) yang digunakan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kejahatan.

Puggiono juga mengatakan, korban yang merupakan teman sekelas pelaku dan keduanya masih di bawah umur, mendapat dukungan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak, kewenangan pemberian bantuan kepada anak korban tindak pidana merupakan tanggung jawab pekerja sosial profesional pada Dinas Sosial atau Dinas Sosial.

Puggiono berpesan kepada tim yang ditugaskan untuk berusaha semaksimal mungkin membantu ABH, agar mereka benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak berakhir di penjara.

Ia juga berharap pendidikan hukum diajarkan di sekolah-sekolah untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Diketahui, peristiwa berdarah tersebut terjadi saat di dalam kelas, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan menusuknya dengan senjata tajam, korban ditikam dan kini dirawat di rumah sakit.

Proses hukumnya sendiri tengah ditangani Reskrim Polresta Banjarmasin dan Kapolres Banjarmasin Kompol Sabana Atmojo meyakinkan kasus tersebut berdasarkan UU Konflik Anak. . Ia ditangkap polisi pada 23 Januari 2024 INFOKUTIM.COM.co.id karena kasus penganiayaan anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *