JAKARTA – Menurut polisi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra Tamara Tyasmara dan Anger Dimas, berusaha menyelamatkan diri dari YA. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Dante terlihat beberapa kali berenang hingga ke tepian kolam.
Dirreskrimum Pilda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, saat Dante berenang ke tepi kolam untuk menyelamatkan diri, YA menarik tubuh dan kaki bocah itu untuk kembali berenang.
Bahkan, berdasarkan pemeriksaan, YA terbukti menarik tubuh Dante sebanyak empat kali. Pacar Tamara juga melakukan trik sedemikian rupa sehingga bocah itu tidak bisa mencapai tepi kolam.
“Pria tersebut mencoba berenang ke tepi danau, namun tersangka melakukan gerakan yang dikira korban, namun tidak berhasil sampai ke tepi danau,” kata Wira di kantornya, Senin (2/12). ). /2024).
“Setiap korban (Dante) ingin sampai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menyeret tubuh korban dengan kakinya agar bisa terus berenang. Terdakwa melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali,” lanjutnya.
Lebih lanjut Wira menjelaskan, YA melakukan hal tersebut kepada Dante di kolam sedalam 1,5 meter. Di sini YA tega mencelupkan bocah itu sebanyak 12 kali ke dalam kolam.
Modus penyidikan dan penyidikan, tersangka menoleh ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada yang melihatnya, kemudian menguburkan korban sebanyak 12 kali dengan waktu berbeda, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dante putra Tamara Tyasmara dan Anger Dimas ini menghembuskan nafas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Ia tenggelam di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian itu, Tamara tidak ada di sana dan memberikan anak tersebut kepada pacarnya YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante karena diketahui memukul kepala bocah tukang kayu sebanyak 12 kali.
Mereka dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Kode. Hukum pidana. Undang-undang dan/atau Pasal 359 KUHP.