INFOKUTIM.COM – Otoritas kesehatan baru-baru ini mencabut daftar 29 obat berbahan dasar sirup yang sempat heboh karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut atau gagal ginjal akut.
Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun membenarkan dan menyatakan daftar yang beredar bukanlah informasi resmi.
Banyak perusahaan farmasi dan produsen farmasi juga angkat bicara. Kalbe Farma adalah salah satunya, dan banyak produknya yang masuk dalam daftar yang telah didistribusikan sebelumnya.
“Berkenaan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini mengenai kebijakan untuk tidak meracik atau mengonsumsi obat bebas terbatas dan/atau obat bebas terbatas berbentuk cair/sirup, hendaknya sobat Calbe menyadari bahwa produk-produk Calbe bukan “Kami menggunakan Lycol dan diethylene glikol sebagai Bahannya,” tulisnya di Instagram resmi Calbe.
Selain itu, dalam pernyataannya mereka juga menyatakan akan terus mematuhi dan bekerja sama terhadap instruksi dan persyaratan Badan POM untuk melakukan pengecekan kembali kandungan EG dan DEG pada produk Kalbe untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat. Badan POM dan pemangku kepentingan lainnya terlibat dalam pendistribusian sirup farmasi sesuai pedoman yang ditetapkan pemerintah.
“Kalfe akan terus bekerja keras untuk memberikan obat-obatan kepada Sahabat Calve dan pasien yang membutuhkan,” ujar mereka.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memerintahkan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Hal ini menanggapi kasus misterius baru-baru ini yang mengklaim penggunaan sirup parasetamol menyebabkan masalah ginjal akut pada anak-anak.
Perintah pelarangan penggunaan sirup tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Penjelasannya, apotek untuk sementara dilarang menjual sirup obat segala penyakit secara gratis kepada masyarakat.
“Seluruh apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat bebas dalam bentuk sirup dan/atau obat bebas terbatas kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kementerian. Demikian disampaikan Health SE kepada Suara pada Rabu (19/10/2022).