Jakarta – Kabar keberadaan PNS paruh waktu ramai diperbincangkan masyarakat setelah Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), membeberkan rencana pembentukan unsur baru dalam struktur ASN, yakni part – Hli -PPPK kerja atau paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini merupakan konsep yang akan tercipta dalam usulan revisi UU ASN. Namun pembahasan teknis mengenai pelatihan, sistem penggajian dan sebagainya belum sepenuhnya selesai.
Sementara itu, Azwar Anas mengatakan PPPK paruh waktu ini akan menjadi solusi bagi 2,3 juta pekerja honorer yang akan terkena PHK pada 28 November 2023.
Jadi, bagaimana PNS paruh waktu, yang juga dikenal sebagai PNS paruh waktu, dibayar?
Saat dikonfirmasi, Anggota Pengurus II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan upah paruh waktu PPPK sesuai dengan jam kerja yang disepakati. Sebab, gaji mereka tidak sama dengan PPPK penuh saat ini.
“Jadi gajinya tidak mungkin sama, kalau sama apa gunanya full time dan part time, karena idenya tidak memecat honorer, anggarannya tidak bertambah, honorer tidak. Jangan sampai dipecat, maka solusinya adalah bekerja paruh waktu,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.
Namun, pelatihan yang memungkinkan akses terhadap PPPK paruh waktu adalah pelatihan yang selama ini digunakan oleh pemerintah negara bagian dan teritori untuk merekrut tenaga honorer. Misalnya supir, petugas kebersihan dan guru.
“Ada banyak hal, seperti supir, layanan kebersihan, dan jenis kegiatan lainnya, yang selama ini bisa dilihat oleh mereka yang menggunakan biaya. Tidak semua pekerja kantoran,” kata politikus Partai PAN itu.
Dengan adanya PPPK paruh waktu ini, Guspar mengatakan pemerintah bisa menghemat APBN untuk biaya pegawai.
“Ini solusi yang menguntungkan, kalau part time tentu gajinya tidak sama dengan full time, sehingga meringankan APBN. Di satu sisi, bapak-bapak yakin akan bekerja di pemerintahan. “Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan pada revisi UU ASN,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://register-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pemberitahuan kelulusan. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai informasi yang dibutuhkan pemerintah untuk posisi pegawai negeri paruh waktu tersebut. Dugaan suap rekrutmen PPPK, Polda Sumut tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina sebagai tersangka dan ditahan penyidik Subkomisi Tipikor, Bareskrim Sumut tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), Dolar Hafrianto. INFOKUTIM.COM.co.id 13 Januari 2024