INFOKUTIM.COM, JAKARTA – Restoran cepat saji Carl’s Jr. mengumumkan akan menutup seluruh tokonya di Indonesia pada 31 Desember 2023. Semua gerai ditutup setelah 10 tahun beroperasi di Indonesia
Pengumuman tersebut dilakukan pada Rabu 20 Desember 2023 melalui akun Instagram resmi @carlsjrindonesia. “Terima kasih atas dukungan luar biasa selama 10 tahun. Carl Jr. Indonesia akan mengakhiri operasinya di bawah Mahadasha Group pada 31 Desember 2023,” kutipan dari postingan Instagram.
Unggahan ini mendapat tanggapan dari internet. Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapat 3.275 komentar. Ada beragam komentar dari pengguna mengenai penutupan outlet tersebut, dan beberapa orang mengeluh bahwa hal itu membawa kembali kenangan. Komentar netizen adalah sebagai berikut:
“Wah resto yang paling berkesan buat aku waktu aku di Ozol, baru 2 hari setelah aku di Ozol, aku dapat pesanan makanan dari Carl’s Jr. Harapan Indah di Sepaung sekitar 21 kilo.. Terima kasih selalu bagus Karena mereka punya program dimana driver bisa mendapatkan burger dan minuman “Selama puasa atau reward dari pelanggan, kami menerima beberapa pesanan dan menerimanya secara gratis… Semoga kedepannya kami akan buka lagi di Indonesia” tulis pemilik akun @caiokuxxxx.
“Wah, padahal ini burger favoritku, tapi sebenarnya dagingnya tidak seperti di banyak outlet,” tulis pemilik akun @ap0103.
“Burger Carl’s Jr.-lah yang langsung memberikan kesan saat pertama kali memakannya dan menjadi favorit keluarga. Rotinya yang tebal dan dagingnya yang tebal rasanya seperti burger ala asing. Seringkali tipis dan kecil dibandingkan burger pada masa itu. ” , Carl’s Jr. Burger. Makannya langsung bikin kenyang. Sayang…nangis,” tulis netizen @ayamsuhaxxx
Restoran cepat saji ini didirikan di Amerika pada 17 Juli 1941 dan terkenal dengan burger ikoniknya. Restoran ini memiliki lebih dari 1.000 lokasi di seluruh Amerika Serikat dan melayani 28 negara.
Restoran ini dimulai ketika Carl Karcher dan istrinya Margaret menginvestasikan seluruh tabungan mereka untuk membeli gerobak hot dog. Dalam waktu lima tahun, keluarga Karcher membuka restoran pertama mereka.
Bisnis berkembang, dan Carl’s membuka yang pertama dari dua restoran Carl’s Jr. di Anaheim pada tahun 1950, membuka lebih banyak gerai di beberapa lokasi dan memperkenalkan tanda bintang kuning cerah.
Pada tahun 1960, keluarga Karcher melakukan ekspansi besar-besaran, membuka 24 Carl’s Jr. di bawah Karcher Enterprises, Inc.
Di Indonesia, restoran waralaba ini adalah PT Mahadana Dasha Utama (Mahadasha) dan Carl’s Jr. di bawah restoran. Dioperasikan oleh PT Generasi Mutiara Bangsa, didirikan sebagai salah satu unit bisnis MahaDasha, beroperasi di industri ritel konsumen dan berfungsi sebagai penyeimbang portofolio bisnis Grup Tiara Marga Trakindo, seperti dikutip dari situs Mahadasha.
PT Generasi Mutiara Bangsa (GMB) mempunyai hak eksklusif untuk mewaralabakan merek Carl Jr. sejak Juli 2013. Indonesia, merek burger terkenal dan populer di Amerika Serikat dan dikelola oleh Carl Karcher Enterprises.
Toko Carls Jr. yang pertama. dikelola oleh GMB, beroperasi di Bintaro Jaya
Sebelumnya diberitakan, pelaku usaha waralaba harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Apabila pelaku usaha tidak memiliki STPW, maka usahanya tidak dapat disebut waralaba.
Direktur Pengembangan Usaha Septo Sopriatno melontarkan komentar tersebut menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan yang menggunakan istilah waralaba, padahal tidak mengandung STPW.
“Penunjukan suatu perusahaan sebagai penerima waralaba oleh Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan Waralaba harus memiliki STWP. . STWP, perusahaannya bukan franchise,” kata Septo
Peraturan Resmi Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa “Penerima waralaba wajib mendaftarkan prospektus usulan waralaba sebelum mengadakan perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.”
Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 71 menyatakan, “Pewaralaba, Penerima Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mempunyai STPW”.
Septo juga mengatakan, Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan 71 Tahun 2019 menyatakan: “Orang atau badan usaha dilarang menggunakan kata dan/atau nama waralaba untuk nama usaha dan/atau kegiatannya apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.” .
Kriteria waralaba mencakup karakteristik bisnis, profitabilitas yang terbukti, memiliki standar layanan tertulis dan produk dan/atau layanan yang ditawarkan, pelatihan dan implementasi yang mudah, dukungan berkelanjutan, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI).
SEPTO juga mengungkapkan, apabila ada orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Perdagangan 71 Tahun 2019, maka Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin perdagangan dan/atau operasional/usaha. lisensi. Izin kepada Pegawai Penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan 71 Tahun 2019 bab 32.
Oleh karena itu, acuan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan bagi organisasi yang tidak memiliki STPW, pungkas Septo.