SE Larangan LGBT Dipicu Mahasiswa Berpakaian Perempuan Gunakan Toilet Perempuan

oleh -84 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, SLEMAN – Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM), Sugeng Sapto Surjono mengungkap alasan FT UGM melarang orang yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender. mengeluarkan surat edaran larangan (LGBT). Tindakan tersebut dipicu oleh laporan seorang pria yang tampak seperti perempuan dan menggunakan toilet perempuan. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan siswi.

“Ini sangat meresahkan mereka dan mereka melaporkannya kepada kami, dan ini terjadi beberapa waktu lalu,” kata Sugeng.

Menurut mahasiswa pelapor, saat masuk universitas ia terdaftar sebagai laki-laki. Ia juga menyoroti bahwa surat edaran tersebut memberikan payung hukum bagi guru untuk mengambil tindakan proaktif. Selain itu, ini menjadi dasar aturan pengumpulan dan pengendalian data yang dikomunikasikan.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng menyampaikan bahwa FT UGM berusaha mengedepankan pendekatan personal semaksimal mungkin. Mereka juga tidak ingin ada kelompok yang merasa terstigmatisasi.

“Mudah-mudahan kita klarifikasi dulu secara bertahap apakah datanya benar, apakah yang terdampak memang laki-laki dan sebagainya. Barulah kita minta pendekatan yang proaktif,” ujarnya.

Sebelumnya FT UGM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) no. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang Larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani pada 1 Desember 2023 oleh Profesor Selo, Dekan FT UGM.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif bagi penerapan triadisme dan mencegah meluasnya pemahaman, gagasan, sikap dan perilaku yang mendukung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan fakultas dan/atau termasuk di dalamnya. Teknik Universitas Gadjah Mada”, dikutip dari situs resmi FT UGM.

Dasar hukum peraturan ini dikeluarkan dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 117/P/SK/HT/2013 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, sedangkan Peraturan Rektor UGM no. 59/SK/HT/2014 telah diubah oleh

Jadi dasar hukum yang kedua mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM No. 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Guru UGM.

Dua titik disorot dalam lingkaran. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, seluruh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang kegiatan LGBT dan sosialisasi kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kedua, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dapat memberikan pembatasan maksimal terhadap dosen, mahasiswa atau tenaga pengajar yang melakukan dan/atau menyebarkan pemahaman, pemikiran, sikap dan perilaku dalam mendukung komunitas LGBT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *