Jakarta, 8 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu perlengkapan yang dibutuhkan dalam berkendara di jalan raya, baik itu mobil maupun sepeda motor.
Meski demikian, pengemudi tetap harus memperhatikan masa berlaku KTP-nya. Pasalnya, jika masa berlakunya sudah habis yakni habis, maka pemegang kartu SIM harus lulus ujian tertulis dan praktek serta mendapatkan kartu SIM baru seperti pertama kali.
Masa berlaku kartu SIM juga mengalami perubahan, yang dulu sama dengan tanggal lahir, namun kini habis masa berlakunya sesuai tanggal penerbitan.
Proses perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan di Satpas SIM atau mobil SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.
Namun bagaimana jika masa berlaku kartu SIM di akhir pekan atau hari libur seperti akhir pekan ini?
INFOKUTIM.COM Automotive melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro mengumumkan Polda Metro Jaya memberikan diskon kepada pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis mulai hari ini hingga Minggu, 11 Februari.
Khusus bagi yang kartu SIMnya habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, dapat diperpanjang pada Senin, 12 Februari, tanpa mengikuti prosedur pembuatan kartu SIM baru.
Namun apabila proses perpanjangan kartu SIM tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, maka akan dilanjutkan proses penerbitan kartu SIM baru dan pemohon harus menjalani tes teori dan praktik.
Perlu diperhatikan bahwa layanan mobil kartu SIM seluler hanya dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat dilihat setiap hari di INFOKUTIM.COM.
Syarat perpanjangan kartu SIM adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan SIM asli serta surat keterangan dokter.
Sesuai aturan pemerintah, biaya perpanjangan SIM Rp 80.000, biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000 Baru! Sistem poin berlaku hingga 2025 Polisi Corlantas tahun ini memperkenalkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar peraturan lalu lintas. INFOKUTIM.COM.co.id 21 Januari 2025