SIM yang Hari Ini Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

oleh -91 Dilihat
oleh

Jakarta, 23 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa berlaku yang habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang jika habis masa berlakunya. Jika belum selesai pada tanggal tersebut, pemilik harus mengajukan permohonan pembangunan baru.

Namun dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta.

Penutupan ini berlaku untuk semua jenis layanan SIM antara lain Satpas Daan Mogot, Satuan Satpas DKI Jakarta, Satuan Gerai SIM DKI Jakarta, serta Satuan SIM Keliling.

Bagi yang kartu SIM-nya akan habis masa berlakunya pada 23 atau 24 Mei 2024, jangan khawatir! Anda masih dapat memperpanjang SIM hingga 25-28 Mei 2024.

Berikut beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui seperti dikutip INFOKUTIM.COM Otomotif dari X @tmcpoldametro:

Jadwal Libur Layanan SIM

Tanggal Berakhir: Kamis, 23 Mei 2024 Tanggal Lanjut: Jumat, 24 Mei 2024

Perpanjangan SIM berakhir pada 23-24 Mei

Masa Perpanjangan: 25-28 Mei 2024. Prosedur Perpanjangan: Umumnya sama dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi

PP Nomor Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut 60, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C. Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan fotokopi SIM asli, serta persyaratan pemeriksaan kesehatan. Utang BPJS Kesehatan tetap bisa menghasilkan SIM, tapi… Kepolisian Republik Indonesia telah memperkenalkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperbarui SIM mulai 1 Juli. Jika tidak? INFOKUTIM.COM.co.id 4 Juli 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *