Sudah Tak Perlu Calo, Begini Perpanjang STR Seumur Hidup via Online

oleh -168 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, Jakarta – Perpanjangan STR seumur hidup bagi dokter, petugas medis, dan tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan jasa broker. Penyerahan Surat Tanda Registrasi Seumur Hidup (STR) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara online.

Aryanti Anaya, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Kemenkes) Kementerian Kesehatan RI, meminta seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak menggunakan broker dalam proses perpanjangan umur STR.

Karena pengolahan STR kini lebih praktis dan cepat. Tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan bisa mengatasinya sendiri.

“Tidak perlu pakai broker, terserah, karena kini STR seumur hidup bisa diurus kapan saja dan dimana saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” kata Ade, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi. pada Senin (18/12). /2023). Pemutakhiran informasi SATUSEHAT SDMK

Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh informasi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Melalui portal ini, sumber daya manusia kesehatan dapat memahami dan memperbarui informasi pribadi dan profesionalnya setiap saat, sehingga sumber daya manusia kesehatan dapat lebih mudah dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Sebelum memproses STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran atau pemutakhiran data di website Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),” jelas Ade.

Selanjutnya, pelamar (tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait) mengajukan permohonan perpanjangan STR seumur hidup secara online dengan mengisi data diri yang diperlukan melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Apabila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka pemohon perlu memasukkan informasi tambahan berupa foto paspor terbaru dan nomor rekening.

Aryanti Anaya melanjutkan, “Namun jika pemohon bukan tergolong tenaga kesehatan, maka pemohon harus memenuhi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, foto terbaru, dan nomor rekening.”

Pelamar yang belum pernah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dapat mengajukan STR Seumur Hidup melalui Portal SATUSEHAT SDMK dan memenuhi persyaratan Sertifikat Diploma dan/atau Profesi, Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga dan data diri yang diperlukan.

Pelamar yang lulus sebelum tahun 2013, tidak mengikuti uji profisiensi dan tidak memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan menyerahkan ijazah/sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi/perguruan tinggi yang membuktikan keabsahan ijazah tersebut.

Jangan lupa sertakan foto paspor dan nomor rekening Anda. Penerbitan STR hingga 15 hari

Bagi lulusan yang belum mengikuti uji profisiensi sebelum tahun 2014 atau belum memiliki STR, maka STR seumur hidup dapat diproses dengan menyerahkan ijazah disertai foto paspor dan nomor rekening.

“Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka penerbitan STR seumur hidup tidak memakan waktu lama, hingga 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” jelas Aryanti Anaya.

Soal biaya, lanjut Aryanti Anaya, tarif pengajuan STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK bagi tenaga medis dan kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.

“Dokter dan dokter gigi mengenakan tarif Rp 3 lakh, apoteker Rp 2,5 lakh, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 1 lakh,” lanjutnya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 mengatur aturan tarif. Biaya tersebut merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKI dan KTKI.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *