Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan Publik, Dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Renaksi SP4N LAPOR

oleh -198 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM

SANGATTA – Untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan publik, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Kutim) bersama Perangkat Daerah di Kutim melaksanakan komitmen bersama untuk Rencana Aksi (Reaksi) percepatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) tahun 2022-2026.

Penandatanganan Komitmen Bersama pelaksanaan Renaksi SP4N LAPOR dilaksanakan, rabu (28/9/2022) di Ruang Meranti Sekkab Kutim dengan disaksikan Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Kadis Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam pelaksanaannya rencana aksi ini sepakat untuk tidak mengoperasikan Aplikasi Pengaduan sejenis SP4N-LAPOR!, kemudian menetapkan Pejabat Penghubung Sp4N-LAPOR!. Selanjutnya proaktif dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! dan berkoordinasi dengan penjabat penghubung di Perangkat Daerah yang dipimpinnya serta meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan SP4N- LAPOR!.

Ditemui usai kegiatan, Kadis Kominfo Perstik menyampaikan dalam SP4N LAPOR ini pihaknya sebagai admin apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat yang akan meneruskan ke narahubung.

“Narahubung ini ada di masing-masing Perangkat Daerah, jadi apabila ada pengaduan, kami langsung meneruskan ke Dinas Teknis terkait,” ujar Ery.

Ketika laporan itu susah masuk di Kanal SP4N LAPOR, sambung Ery, laporan ini bisa langsung terakses ke nasional. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir laporan tidak sampai.

“Jadi tinggal bagaimana di tingkat narahubung menindaklanjutinya. Tentu saja ada batas waktunya, yaitu 30 hari. Ketika laporan itu di tindaklanjuti langsung terrecord,” bebernya.

Sama hal nya apabila tidak terselesaikan, kata ia, pasti akan terlihat. Secara teknis laporan pengaduan ini menjadi kewenangan Instansi teknis terkait dan sesuai kewenangannya, apakah di tingkat Kabupaten, Provinsi atau Pemerintah Pusat.

“Ketika laporan itu menjadi kewenangan Provinsi, maka mereka yang menindaklanjutinya, begitu pun kalau itu kewenangan pemerintah pusat, Dinas teknisnya yang menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut,” kata Ery.

Untuk diketahui pengelolan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR ini merupakan upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang semakin efektif dan efisien dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. (G-S02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *